Tingkatkan Kualitas Pemilu, Bawaslu Papua Barat Daya Dorong Pengawasan Partisipatif

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

14 Agustus 2024 16:47 14 Agt 2024 16:47

Thumbnail Tingkatkan Kualitas Pemilu, Bawaslu Papua Barat Daya Dorong Pengawasan Partisipatif Watermark Ketik
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya saat diwawancarai awak media di Rylich Panorama Hotel Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Jelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Papua Barat Daya menggelar sosialisasi peran organisasi masyarakat atau ormas dalam pengawasan pemilihan partisipatif yang diselenggarakan di Rylich Panorama Hotel pada Rabu (8/14/2024) 

Melalui sosialisasi ini diharapkan memperoleh suatu pemahaman bersama terkait pengawasan partisipatif serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kota Sorong. 

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampetoding Rego mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak partisipasi berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para akademisi dan stakeholder terkait lainnya. 

"Kami tidak ingin partisipatif ini dimaknai seperti memobilisasi tetapi ada peran aktif masyarakat dari sisi komunikasi, solusi maupun dalam segi pengawasan sehingga proses jalannya Pilkada ini benar-benar berkualitas," ungkap Farly Sampetoding Rego, Rabu (14/08/2024) 

"Tujuannya adalah bagaimana kita bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat mencari solusi sehingga partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah itu nantinya benar-benar kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas," sambungnya 

Sementara itu Regina Gembenop selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Daya menambahkan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dari Bawaslu untuk sama-sama mengawal proses jalannya Pemilu. 

"Kehadiran para tokoh masyarakat ini bukan hanya maunya Bawaslu tetapi ini merupakan amanah yang telah dituangkan dalam UU Pemilu pasal 131 tentang Pemilu partisipatif, dengan itulah kami dari Bawaslu melaksanakan aturan tersebut," ujar Regina Gembenop. 

Lebih lanjut, kata Regina, dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Bawaslu Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego Sorong