KETIK, CILACAP –
Ratusan pelaku usaha perikanan dan nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cilacap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, Rabu, 9 April 2024.
Mereka menolak Vessel Monitoring System (VMS) kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). VMS dianggap tidak efektif, merugikan dan memberatkan nelayan.
Aksi berlangsung damai dan dikawal personel Polresta Cilacap. Massa membentangkan poster bertuliskan tuntutan mereka seperti “Tolak VMS GT 30 ke bawah”, “kami sudah bayar PNBP namun masih saja di tekan”.
Ketua SNI Kabupaten Cilacap Edy Santoso mengatakan VMS tidak ada fungsinya bagi nelayan, malah nelayan dirugikan karena dibatasi dalam mencari ikan.
"Kami merasa ditekan dengan adanya pemasangan VMS, jika audiensi hari ini tidak membuahkan hasil, kami akan melanjutkan aksi ke Jakarta ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi karena kita ada organisasi SNI se-Indonesia," kata Edy Santoso.
Sementara itu, Agustina selaku Koordinator SNI Cilacap mengatakan, pada intinya nelayan Cilacap menolak VMS.
"Intinya kami tetap menolak VMS. Kami membeli VMS namun tidak membantu nelayan malah mempersulit nelayan dalam menangkap ikan," ungkap Agustina.
Agustina menyebut alat VMS kerap mengalami gangguan teknis.
"Kalau kabel putus digigit tikus, atau alat tidak menyala karena ombak besar, kabel goyang, alat error karena faktor alam mereka mengira kita yang mematikan, maka kami akan mendapat surat cinta. Intinya VMS tidak efektif dan tidak membantu nelayan," jelasnya.
"Kami melakukan aksi untuk menolak, bukan untuk melawan aturan pemerintah. Kami pelaku pengusaha perikanan di Cilacap mentaati aturan yang ada dan ingin selalu bersinergi dengan pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut Agustina meminta Presiden Prabowo untuk segera mengatasi permasalah yang nelayan Cilacap keluhkan dan berharap agar bersedia menemui nelayan di Cilacap.
"Siapapun yang menjadi menteri, kami hargai asal jangan membuat kebijakan sewenang-wenang yang merugikan nelayan. Dan Pak Prabowo pernah janji mau bertemu dengan nelayan Cilacap, namun sekarang belum kesampaian. Kami mohon Presiden Prabowo bersedia meluangkan waktu untuk menemui kami dan mendengar keluh kesah kami," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Dwi Santoso Wibowo mengatakan, kebijakan pemasangan VMS merupakan bagian dari amanah undang-undang dan harus tetap dilaksanakan kebijakannya. Harus ada upaya untuk pemesanan sehingga invoice keluar dan bisa menjadi dasar hukum layak operasi.
"VMS bukan alat baru sejak Tahun 2010 sudah dibuat aturan sesuai sistem pemantauan kapal perikanan,” ujarnya.
“Terkait alat VMS tersebut tiba-tiba mati dan tidak berfungsi maka nelayan akan dikenai sanksi berupa denda, kami menyebut tidak benar. Kami belum menerapkan aturan berupa sanksi administrasi denda," ungkapnya.
Mengenai tuntutan Nelayan Cilacap menolak VMS, Dwi menyampaikan bahwa aturannya tetap sama. Pemasangan VMS tetap dilaksanakan sampai menunggu arahan lebih lanjut. (*)