KETIK, SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong kembali memberikan jaminan kematian kepada ahli waris peserta lewat program Torang Sapa kepada salah satu karyawan penerima bantuan iuran di Provinsi Papua Barat Daya.
Melalui Program Torang Sapa ini BPJamostek meyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Lamberthus Asmuruf. Jumlah santunan Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris dari almarhum Lamberthus Asmuruf diterima secara langsung oleh istrinya Batseba Karet senilai Rp 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah).
Kepala BPJamsostek Sorong Nasrullah Umar menjelaskan, melalui program Torang Sapa ini BPJamsostek Sorong berharap manfaat jaminan kematian dapat meringankan beban keluarga peserta yang ditinggalkan.
“Semoga dengan adanya program Torang Sapa, BPJamsostek Sorong tetap bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik itu pekerja formal atau maupun informal," ungkap Nasrullah. Senin, 4 November 2024
Selaku penyelenggara jaminan sosial yang diamanatkan oleh pemerintah, pihaknya berkomitmen agar seluruh pekerja dapat tercover BPJK Ketenagakerjaan, baik itu pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) maupun pada ASN.
Nasurllah berharap, seluruh pemangku kepentingan bisa berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong seluruh tenaga kerja yang ada di wilayah kerjanya masing-masing terdaftar sebagai peserta, lewat regulasi yang dapat mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.