Tukar Guling Lahan Puskesmas Ngadirojo Pacitan Tersendat Pejabat DPMD Provinsi

22 April 2025 16:40 22 Apr 2025 16:40

Thumbnail Tukar Guling Lahan Puskesmas Ngadirojo Pacitan Tersendat Pejabat DPMD Provinsi
Lahan Puskesmas Ngadirojo Pacitan masih berlakukan sewa karena tukar guling tak kunjung direstui Pemprov Jawa Timur. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Proses tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo, Pacitan tersendat karena adanya pergantian pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menjelaskan bahwa dokumen pengajuan tukar guling telah diterima oleh pihak provinsi.

Bahkan, Kepala Dinas PMD Pacitan telah melakukan pertemuan langsung dengan Kadis PMD Provinsi, Budi Sarwoto.

“Kemarin bersama Kadis PMD Pacitan sudah bertemu dengan Kadis PMD Provinsi, Budi Sarwoto juga sudah menyampaikan soal itu. Dan sudah diterima secara pengajuan dokumen,” ujar Heru, Selasa, 22 April 2025.

Sayangnya, lanjut Heru, proses verifikasi sempat terhenti karena adanya perpindahan pejabat di tim verifikasi Dinas PMD Provinsi.

"Tim verifikasinya ada yang diganti, jadi agak terhambat," ucapnya.

Dampaknya, Surat Keputusan (SK) penetapan tukar guling lahan belum bisa diterbitkan.

“Berkas sudah disetorkan ke Provinsi, tapi belum sempat diverifikasi. Ini tim tukar guling hanya menunggu dipanggil tim verifikasi," imbuhnya.

"Ketika sudah dipanggil dan menyampaikan data-data sudah sesuai atau belum, kalau sesuai baru proses serah terima bisa kita lakukan antara Pemdes Cokrokembang dan Pemkab Pacitan,” terangnya.

Meski begitu, Heru mengaku optimistis proses ini akan segera tuntas. Ia menyebut progres tukar guling lahan sudah mencapai lebih dari 75 persen.

“Untuk progres presentasenya ini di atas 75 persen. Kami optimistis diterima oleh Provinsi,” ujarnya kepada Ketik.co.id

Heru juga menekankan bahwa sebelum ada kepemilikan lahan yang sah atas nama pemerintah kabupaten, pembangunan Puskesmas Ngadirojo tidak bisa dilaksanakan menggunakan anggaran negara.

“Jika belum pindah kepemilikan tanah, Puskesmas Ngadirojo juga belum bisa dilakukan pembangunan dengan anggaran negara,” imbuhnya.

Ia berharap proses tukar guling bisa selesai sebelum Juli 2025 agar Dinas Kesehatan dapat segera mengajukan permohonan anggaran ke pemerintah pusat.

“Sebelum Juli harusnya tukar guling ini selesai. Informasi dari Dinkes itu sudah clear statusnya agar bisa diajukan permohonan anggaran ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Puskesmas Ngadirojo Pemprov Jatim