KETIK, PAMEKASAN – Salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 meminta untuk pemungutan suara ulang (PSU), khususnya di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Sementara, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Pamekasan di Kecamatan Palengaan, sudah selesai, Senin (26/2/2024).
Model D hasil kecamatan DPRD kabupaten/kota telah ditandatangani oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sejumlah saksi dari partai politik (Parpol)
Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Palengaan, Imam Khairullah menjelaskan, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dan memperhatikan transparansi
“Kami memang sangat transparansi dan kami berhati-hati,” tegasnya.
“Hampir di semua desa, kami tetap membuka plano, meskipun di beberapa desa tidak signifikan hanya sebagian TPS saja, yang harus buka plano. Kami buka plano itu sebagai bentuk transparansi kami dalam proses penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Kedua, kata Imam, pihaknya juga meminta semua saksi mencocokkan sembari mengabsen masing-masing saksi partai politik (parpol) agar memastikan dicocokkan sebelum model D hasil rekap.
“Kami tampilkan di layar proyektor itu dan saat itu kami semuanya menerima tanpa ada protes,” jelasnya.
Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan masih tidak terima dengan hasil dan menyebut penyelenggara pemilu kurang adil. Bahkan, menyuarakan akan ada kegaduhan, serta mengancam penyelenggara di tingkat kecamatan.
Pasalnya, salah satu caleg dari partainya tidak lolos. Sehingga mereka menuntut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS dan penghitungan ulang (PHU) di beberapa desa.
"Tuntutan PSU itu bukan ranah kami, akan tetapi harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika Bawaslu sudah merekomendasikan untuk PSU maupun PHU, kami siap untuk melaksanakan," pungkasnya.
Tuntutan PSU maupun PHU itu menuai kritikan dari kritikus politik muda Pamekasan, H. I'am Holil.
"kalau boleh mengutip bahasanya Prof. Mahfud MD, peserta Pemilu yang kalah menuduh peserta yang menang bermain curang, itu sudah biasa," katanya, Selasa (27/2/2024).
Pihaknya meminta kepada panitia untuk melanjutkan tahapan Pemilu berikutnya dan bagi peserta pemilu yang menemukan kecurangan, cukup lapor ke Bawaslu dan jika kurang puas, bisa langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan ketua ikatan senat mahasiswa hukum Indonesia (ISMAHI) itu menyampaikan statementnya, "Lebih baik menang bermasalah, dibandingkan kalah terhormat," prinsip H. Iam dalam berpolitik. (*).