UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tak Miliki NIB dan TDG

20 April 2025 17:49 20 Apr 2025 17:49

Thumbnail UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Tak Miliki NIB dan TDG Watermark Ketik
Kunjungan Wakil Menteri Ketenaga Kerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ke Pergudangan Milik UD Sentoso Seal. (Foto: Khaesar Utomo/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang tersangkut polemik penahanan ijazah ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya M Fikser mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran bahwa UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Jl Margomulyo Industri H14 tidak memiliki surat NIB dan TDG.

"Dari data yang kami temukan, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya pada Minggu 20 April 2025.

Fikser menjelaskan, UD Sentoso Seal tidak memiliki TDG, padahal izin tersebut harus dimiliki perusahaan karena sesuai peraturan dari Kemendag

"Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Fikser menambahkan bahwa keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan. Pihaknya berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin 21 April 2025 untuk memperjelas kewenangan penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana Satpol PP Surabaya M. Fikser penahanan ijazah Surabaya Kasatpol PP