Uji KIR Belasan Angkot di Kota Batu Mati

12 Maret 2025 20:55 12 Mar 2025 20:55

Thumbnail Uji KIR Belasan Angkot di Kota Batu Mati Watermark Ketik
Petugas Gabungan mengecek kelengkapan surat uji kir kendaraan supir angkot di Terminal Kota Batu, Rabu 12 Maret 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Petugas gabungan melakukan ramp check terhadap 34 kendaraan angkutan orang yang ada di Terminal Kota Batu, Rabu 12 Maret 2025. 

Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan Dishub Kota Batu itu melakukan memeriksa tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkutan kota (angkot).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri Setiawan menyatakan semua bus dinyatakan laik jalan dalam ramp tersebut. Sedangkan 17 armada Angkot tidak laik jalan, karena masa berlaku uji kir yang sudah habis. 

"Sementara untuk angkot hanya 10 armada yang dinyatakan laik jalan. Kita sidak kendaraan yang melintas di Terminal Kota Batu," ungkapnya.

Dalam pengecekan itu, tim gabungan juga menemukan beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Dari temuan tersebut, tim gabungan mengingatkan para sopir agar segera mengganti bab ketika dirasa ban sudah terlalu tipis. 

"Kami melakukan pengecekan secara administrasi. Mulai dari mengecek kelengkapan seperti SIM, STNK dan Uji KIR," tambahnya.

Menurut Ipda Hendri, Angkot-angkot yang tak laik jalan diberitakan himbauan untuk segera mengurus ke perpanjangan Uji KIR. Ditegaskannya, angkutan orang wajib mengurus Uji KIR setiap enam bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. 

"Sepanjang bulan Januari dan Februari kemarin sudah ada 137 kendaraan yang diinspeksi. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak laikjalan," ulasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu ramp check terminal batu angkutan kota Polres Batu Dishub Kota Batu Dishub Jatim Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Hendri Setiawan