KETIK, SURABAYA – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) resmi melantik 136 pejabat struktural dalam sebuah prosesi di gedung At Tauhid Tower pada Selasa 22 April 2025. Pelantikan ini menandai langkah awal dari periode baru kepemimpinan di berbagai unit, lembaga dan fakultas di lingkungan UM Surabaya.
Pada prosesi ini pejabat yang dilantik meliputi Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Kepala Lembaga, Kepala UPT, Kaprodi, Sekprodi.
Rektor UM Surabaya, Dr. Mundakir, M.Ag mengatakan jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijaga. Dirinya berharap semua pejabat struktural yang dilantik dapat bekerja dengan baik demi kemajuan UM Surabaya.
"Pelantikan bukan sekadar kemuliaan personal, ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan komitmen dan profesionalisme tinggi," kata Mundakir, Selasa 22 April 2025.
Lebih lanjut, kepada para pejabat struktural yang baru Mundakir memaparkan tiga target strategis yang menjadi fokus utama.
Pertama, peningkatan jumlah mahasiswa baru hingga 3.000 orang per Tahun. Mundakir menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah mahasiswa baru.
Angka 3.000 mahasiswa per tahun menjadi ukuran penting untuk melihat sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap UM Surabaya sebagai institusi pendidikan unggul.
“Kita ingin UM Surabaya menjadi pilihan utama calon mahasiswa, bukan hanya di Jawa Timur tapi juga nasional dan bahkan internasional,” paparnya.
Kedua, peningkatan budaya mutu menuju akreditasi internasional. Yakni membangun budaya mutu di semua lini, terutama dalam aspek akademik, sumber daya manusia, dan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Output dari budaya mutu tersebut adalah pencapaian akreditasi internasional.
Dengan akreditasi internasional yang baik maka akan membuka jalan yang lebar bagi para lulusan UM Surabaya agar dapat diterima oleh pasar global.
“Akreditasi internasional bukan hanya simbol, tapi bukti nyata bahwa kita mampu bersaing secara global,” bebernya.
Ketiga, evaluasi kinerja struktural secara berkala. Meskipun masa jabatan tertulis dalam Surat Keputusan (SK) selama empat tahun, Mundakir menegaskan akan diberlakukan sistem evaluasi kinerja setiap dua tahun.
Evaluasi ini berlaku untuk semua level kepemimpinan, mulai dari dekan, kepala biro/lembaga, hingga ketua program studi.
“Jika dalam dua tahun tidak menunjukkan performa yang baik, maka akan ada pergantian. Ini penting agar kita selalu menjaga kinerja yang terukur dan profesional,” pungkasnya. (*)