UMK Kabupaten Malang 2024 Diusulkan Naik 4,04 Persen Jadi Rp 3.400.182

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 November 2023 13:14 22 Nov 2023 13:14

Thumbnail UMK Kabupaten Malang 2024 Diusulkan Naik 4,04 Persen Jadi Rp 3.400.182 Watermark Ketik
Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. (Foto: Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Besaran UMK Kabupaten Malang pada tahun 2024 telah diusulkan naik 4,04 persen atau menjadi Rp 3.400.182 . Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar Rp 131.907 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.268.275.

Kenaikan usulan UMK Kabupaten Malang ini disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. Ia mengatakan, usulan itu sudah dibahas melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.

"Bicara masalah UMK itu berupa usulan. Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat pleno besaran UMK berdasarkan formula PP Nomor 51. Dalam pleno tersebut, mendapatkan besaran 4,04 persen," ujar Yoyok Wardoyo, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, melalui rapat pleno tersebut semua serikat pekerja setuju atas besaran kenaikan UMK. "Ada satu yang mengusulkan formula lain. Tapi, tetap menandatangani hasil (usulan UMK)," ungkapnya.

Ia menyebutkan semua elemen hadir dalam rapat penentuan UMK bersama Dewan Pengupahan. Baik yang mewakili serikat pekerja, pengusaha, pemerintah.

"Kalau pekerja ada RTMM, SPSI, APSN, SBM dan SBSI ada lima. Mewakili pengusaha itu ada APINDO, Kadin, Gapeknas, PHRI dan ada Gaperoma. Sedangkan mewakili pemerintah dari Disnaker dan BPS," sambungnya.

Masih kata Yoyok, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang akan menemui Bupati Malang Sanusi untuk menyampaikan hasil sidang pleno besaran UMK, Jumat (24/11/2023).

"Dilaporkan bahwa usulan hasil pleno besaran itu tadi. Itulah yang nantinya akan direkomendasikan oleh bupati kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan," kata mantan Staf Ahli Bupati Malang ini.

Menurutnya, yang menetapkan besaran UMK adalah Gubernur. "Nah, besaran usulan ini diterima atau jadi kecil atau tambah besar atau sama seperti yang kita usulkan itu ada di tangan provinsi," urainya.

Yoyok bersyukur bahwa semua elemen yang ada di Dewan Pengupahan Kabupaten Malang itu membuat keputusan sesuai aturan dan besaran dengan iklim industrial yang kondusif.

"Semua harapannnya ini adalah mampu menjadikan salah satu daya tarik untuk mendatangkan investor menanamkan investasi di Kabupaten Malang. Dengan banyaknya investasi di Kabupaten Malang, dapat menyerap banyak pekerja dan mengurangi pengangguran," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Disnaker Kabupaten Malang Kabupaten Malang UMK Kabupaten Malang UMK