KETIK, JEMBER – Ribuan driver ojek online yang tergabung Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menggeruduk Kantor Pemkab Jember dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (31/10/2023) siang.
Mereka menuntut diterapkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) yang tidak lama ini ditetapkan terkait batas bawah dan batas atas tarif ojek online melalui aplikasi.
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2023 kemarin.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Pembina FKJOB, Charis Sakti Fitriadi mengatakan pihaknya menuntut untuk segera ditegakkannya SK Gubernur terkait tarif ojek online yang beroperasi di Kabupaten Jember. "Juga terintegrasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo," ungkapnya.
Menurutnya, para driver ojek online mulai mengalami kerugian sekitar 1 tahun lalu ketika mulai bermunculan aplikasi ojek online baru.
Mereka mengaku tarif murah dan paket hemat yang ditawarkan aplikasi tersebut justru jauh di bawah standar dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Jangankan untuk operasional, untuk bahan bakar aja nggak cukup apalagi R4. Titik jemput driver jaraknya agak jauh, jarak antarnya kena macet dan lain sebagainya sedangkan tarif per order ada potongan operasional. Untuk bensin saja tidak cukup," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan dalam mengatur kebijakan tersebut.
"Disini kita bedakan antara ojek online roda 4 yang Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang ada di Provinsi, sedangkan angkutan online roda 2 itu kewenangannya ada di kementerian pusat (Kemenhub dan Menkominfo)," jelas Agus.
Bahkan, kabupaten se-Indonesia termasuk Kabupaten Jember itu tidak bisa bergerak karena ada ketentuannya.
"Contohnya Provinsi yang dicabut berdasarkan regulasi di atasnya, dia tidak boleh menentukan tarif minimal. Tarif minimal inilah yang dicabut gubernur nah inilah yang jadi masalah," kata Agus.
"Kita sifatnya menampung aspirasi, kita sudah berkirim surat masukan dari FKJOB kepada provinsi, tapi untuk aplikator itu hubungannya dengan Kominfo," tutup Agus.
Selanjutnya, akan kembali dilakukan audiensi antara Dishub Jember, UPT P3 LLAJ Dishub Jatim di Jember, dan perwakilan driver online.(*)