Upah Tidak Sesuai, Tenaga Sorlip Surat Suara di Kabupaten Malang Lurug Rumah Koordinator

21 Januari 2024 07:02 21 Jan 2024 07:02

Thumbnail Upah Tidak Sesuai, Tenaga Sorlip Surat Suara di Kabupaten Malang Lurug Rumah Koordinator Watermark Ketik
Tenaga Sorlip Surat Suara di Kabupaten Malang ketika lurug rumah koordinator karena upah tidak sesuai. (Foto : Instagram Informasi Malang Raya)

KETIK, MALANG – Ratusan tenaga sortir dan lipat atau sorlip surat suara Pemilu 2024 mendatangi rumah Koordinator tenaga lipat dan sortir yang berlokasi di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024) malam.

Mereka protes kepada Kordinator tenaga sorlip, akibat upah yang diberikan tidak sesuai dengan harga yang semestinya. Mereka meminta kejelasan terkait masalah tersebut.

Salah satu pekerja tenaga sorlip surat suara, Hendro Simanjuntak mengatakan ia bersama teman-temannya protes karena menilai sistem pengupahan seharusnya dihitung per lembar, bukan per kardus.

"Kami hanya digaji Rp 60 ribu untuk satu kardus surat suara pemilihan presiden, Rp 60 ribu untuk satu kardus surat suara DPR RI, Rp 50 ribu untuk surat suara DPRD, dan Rp 40 ribu untuk satu kardus DPD," ujarnya ketika dikonfirmasi Minggu (21/1/2023).

Ia mengungkapkan, setiap kardus DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang, dan DPD Jawa Timur sebanyak 500 lembar. Sedangkan setiap kardus surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 2.000 lembar.

Hendro meminta agar tenaga lipat dan sortir mendapatkan upah senilai kurang lebih Rp 200-300 per lembar. Sehingga apabila dikalkulasikan dalam satu kardus yang berisi 500 surat suara, maka tenaga lipat mendapatkan upah Rp 150 Ribu.

"Intinya kami menuntut agar nilai upah dinaikkan. Seperti referensi yang kami dapatkan di internet, mengacu pada UMR Malang senilai Rp 3,1 juta, maka harusnya kita digaji Rp 300 per lembar," tegasnya.

Dalam diskusi dan perdebatan, kata ia, koordinator tenaga sortir mengaku tidak berani membayar per lembar dan bisanya tetap per kardus dengan harga yang berbeda dari awal.

"Yakni Rp 130 untuk pelipatan Presiden, Rp 90 ribu untuk DPR RI dan DPRD, Rp 70 untuk DPD," sebutnya.

Perdebatan kedua belah pihak terus berjalan alot dan tidak mendapatkan titik temu.

Hingga akhirnya, menurut Hendro pihaknya meminta untuk mengambil jalan tengah dalam penggajian itu. Yakni dari awalnya ditentukan per kardus, berubah perlembar dengan harga yang cukup rendah.

"Kita ambil jalan lalu kita ambil tengahnya Rp 220 per lembar. Rp 220 kali 500 jadinya Rp 110 ribu per kardus. Ini karena terpaksa, karena masih sangat jauh sekali," katanya.

Sementara itu, Kordinator tenaga sortir dan lipat, Supriadi mengatakan sebenarnya tidak ada permasalahan terkait nilai gaji. Menurutnya itu hanya miskomunikasi.

"Memang namanya manusia itu tidak luput dengan kesalahan, jadi diantara pekerja dan pihak pemenang tender itu tadi ada miskomunikasi. Pada titik akhirnya, Alhamdulillah semua itu ada kesepakatan berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama terutama dari KPU Kabupaten Malang," katanya.

Lebih lanjut, Supriadi menyebut tidak ada pemotongan gaji kepada tenaga lipat dan sortir. Hanya saja, dalam tender yang ia terima dari KPU Kabupaten Malang, nilai pagu yang disepakati sudah termasuk biaya operasional.

"Operasional yang kami butuhkan kan banyak, ada pemasangan tenda, keamanan, dan konsumsi sudah jadi satu di situ. Maka kalau kita dituntut sesuai nilai harga yang diturunkan KPU, maka kami berat. Karena operasional dibebankan kepada kami," jelasnya.

Ia menyebut, honor tenaga sorlip itu sudah ada perjanjian sejak awal, yakni Rp 90 per surat suara DPR RI, DRPD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang. Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden senilai Rp 130 per lembar, dan DPD Jawa Timur senilai Rp 70 per lembar.

"Jumlah tenaga lipat dan sortir di KPU Kabupaten Malang tahun ini mencapai 900 orang lebih. Alhamdulillah sampai saat ini bisa berjalan lancar tidak ada masalah sebenarnya," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika pernah mengatakan bahwa untuk tenaga sorlip pihaknya melibatkan pihak ketiga.

"Ada honor perlembar yang diberikan penyedia (ihak ketiga). Honor antara Rp 200 hingga Rp 300 per surat suara," katanya.

Sekadar diketahui, protes terkait upah tidak sesuai dari Tenaga Sorlip Surat Suara Kabupaten Malang tersebut juga viral di media sosial. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sorlip Surat Suara Kabupaten Malang protes pemilu2024