KETIK, MADIUN – Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana dan utilitas (PSU) Kota Madiun.
Putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar secara hybrid (online) tersebut memutuskan bahwa, Sudarmadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU dalam pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Setelah dibacakan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk mengambil sikap.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutrisna mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, Dede menambahkan untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 20 Juni 2025.
"Untuk 2 orang terdakwa dari pihak pengembang putusannya nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 20 Juni 2025," pungkasnya.(*)