Usai Diresmikan Jokowi, Pemkot Malang Bakal Godok Perda Retribusi TPA Supit Urang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

15 Desember 2023 10:31 15 Des 2023 10:31

Thumbnail Usai Diresmikan Jokowi, Pemkot Malang Bakal Godok Perda Retribusi TPA Supit Urang Watermark Ketik
Kondisi TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Supit Urang baru saja diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo Kamis (14/12/2023). Sebagai tindak lanjut dari persemian tersebut, Pemerintah Kota Malang bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi hasil TPA Supit Urang.

Menurut Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, sampah yang diolah di TPA Supit Urang dapat bernilai guna dan menjadi penyumbang pendapatan daerah. 

"Ini bantuan sari Kementerian dan dihibahkan jadi aset kota. Nanti saya minta Kepala DLH Kota Malang membuat Perda, akan kita kenakan retribusi terkait hasil. Dari situ agar sampah yang kita hasilkan di TPA bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena selama ini belum," ujarnya saat ditemui pada Jumat (15/12/2023).

Terlebih di area sanitary landfill, masih banyak hasil pengelolaan sampah yang belum dikelola dengan baik. Namun Pemkot Malang masih mencari mekanisme tepat untuk menyulap sampah menjadi PAD.

"Termasuk sekarang hasil pengelolaan yang kita tumpuk di sanitary landfill masih banyak hasil pengelolaan sampah yang belum kita kelola. Itu juga akan kita coba. Apakah dengan meningkatan energi listrik atau yang lain. Tapi setelah diresmikan, saya minta DLH gerak cepat karena setelah hibah itu akan diberikan pada Pemerintah Kota Malang," lanjut Wahyu.

Keberadaan TPA Supit Urang dinilai sejalan dengan dinamika pengelolaan sampah di Kota Malang. Masifnya pertumbuhan penduduk dan sektor industri membuat Kota Malang membutuhkan TPA dengan daya tampung yang lebih besar. 

"Sampah ini memang jadi masalah serius di semua kota, termasuk Kota Malang. Keluaran sampah per hari dari masyarakat baik dari rumah tangga, perkantoran, jumlahnya sangat luar biasa. Inilah kesulitan yang dihadapi dalam penanganan sampah ini," terang Wahyu.

Terlebih TPA Supit Urang mampu menampung sampah hingga 450 ton setiap harinya. Tempat pembuangan akhir tersebut juga telah dilengkapi dengan fasilitas dan teknologi modern serta manajemen yang baik.

"Saya berharap peningkatan target ini juga disertai peningkatan SDM. Perlu belajar, meningkatkan kompetensi, jadi sesuai dengan harapan bapak Presiden. Ke depan harus update terus dengan perkembangan yang ada, khusunya bagaimana menyelesaikan problem sampah di Kota Malang," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Supit Urang Kota Malang DLH Kota Malang PAD Kota Malang