KETIK, TUBAN – Lembaga Bantuan Hukum KP. Ronggolawe mengapresiasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.Pasalnya, tersangka kasus ustadz cabul asal Widang, kini telah ditahan ke Lapas Kelas IIB Tuban.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tuban khususnya UPPA Polres Tuban yang telah bersungguh-sungguh dan berpihak kepada korban," kata Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah,Kamis 24 April 2025
Nunuk menilai, penyidik sangat kooperatif dan transparan memberikan informasi perkembangan perkara kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Tuban."Petugas kepolisian PPA saat ini upaya-upaya kerja baiknya,sangat kooperatif, transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara," sambungnya
Penanganan kasus pencabulan ustad AR terhadap santriwati AO (15) tahun di Kecamatan Widang sebelumnya sempat mengalami jalan berlliku. Pihak keluarga tersangka mengklaim, sang ustadz mengalami gangguan jiwa. Hal ini dinilai sebagai strategi demi menggugurkan jeratan hukum.
"Setelah proses delapan bulan.Ahirnya,terdakwa sudah ditahan di Lapas dan kasus kekerasan seksual akan segera disidangkan," beber pengacara LBH KP Ronggolawe, Suwarti yang mendampingi korban.
Meskipun menurutnya, sebelumnya sejak tiga bulan pelaporan ibu korban, tersangka AR belum ditangkap dan ditahan.
"Padahal diketentuan dijelaskan pada pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuannya,penangkapan terduga pelaku tindak pidana untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. (*)