Viral Video Porno Pasangan Muda di Jember, Ngaku untuk Kebutuhan Ekonomi Sejak Januari 2025

11 April 2025 17:24 11 Apr 2025 17:24

Thumbnail Viral Video Porno Pasangan Muda di Jember, Ngaku untuk Kebutuhan Ekonomi Sejak Januari 2025 Watermark Ketik
Kedua tersangka pemeran video porno saat dihadirkan di Mapolres Jember. (Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Viral video porno berawal dari informasi yang tersebar lewat medsos Instagram. Diduga dilakukan pasangan muda laki-laki dan perempuan warga Jember, Rabu, 9 April 2025. 

Unit PPA Satreskrim Polres Jember langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka. Pemeran dalam video porno berdurasi 32 menit tersebut.

Diketahui dua pasangan muda itu berinisial R dan M (sebelumnya ditulis inisial RND dan DF), kisaran umur sekitar 26-27 tahun. 

Kedua pemeran dalam video porno itu, sudah diamankan di Mapolres Jember dan menjalani proses pemeriksaan polisi.

Dari proses penyelidikan polisi dengan memeriksa kedua terduga pelaku, Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan, adanya video porno itu berawal dari motif ekonomi.

"Dengan alasan saat ini mencari pekerjaan susah, sehingga secara mudah berpikir menggunakan aplikasi tersebut untuk meraup keuntungan. Dari orang-orang yang melihat adegan (porno), mendapat gift (hadiah) yang besar. Nantinya bisa menjadikan keuntungan yakni berupa uang, dari penyedia aplikasi tersebut," kata Qori saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat, 11/4/2025. 

Dari penyelidikan polisi, lanjutnya, video porno yang diperankan dua pasangan muda itu dilakukan secara sengaja.

"Video itu hasil dari live streaming di salah satu aplikasi. Kemudian dipertontonkan kepada orang yang bisa mengakses aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah kita mengklarifikasi kepada kedua orang tersebut (pemeran video), yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Qori.

Dari proses penyelidikan polisi, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini, pasangan muda pemeran dalam video viral tersebut. Juga mengaku sudah beberapa kali merekam dan mempertontokan siaran langsung beradegan porno sejak bulan Januari 2025 lalu.

"Dengan melakukan dua kali live streaming. Kemudian di bulan Februari juga melakukan live streaming, dan untuk video yang tersebar itu. Dilakukan pada awal bulan Maret 2025 kemarin. Yakni sekitar pukul 11 malam," bebernya.

Dari mempertontonkan adegan dalam video porno tersebut, lebih lanjut kata Qori, pasangan muda tersebut mendapat keuntungan sejumlah uang.

"Untuk keuntungan yang didapat, dari bulan Januari dengan live streaming itu. Dari pengakuannya mendapat keuntungan sekira Rp900 ribu. Kemudian dicairkan melalui transfer di rekening yang bersangkutan," ulasnya.

"Kemudian untuk Bulan Maret 2025 kemarin, untuk keuntungan yang didapat masih belum dinikmati. Karena kata pihak agensi ada kendala sistem. Yang seharusnya uangnya sekitar Rp1.800.000 dan masuk ke rekening tersangka," sambungnya.

Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, lebih jauh Qori mengatakan, secara sengaja mempertontonkan atau menjadikan model. Berkaitan dengan video yang bermuatan pornografi.

Kedua tersangka terancam dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Untuk ancamannya, hukuman 10 tahun penjara. Kemudian untuk dijadikan koreksi, keduanya awal akan diamankan di wilayah Semboro. Tapi saat itu, kata pihak keluarga (mereka) tidak ada. Saat dilakukan pendekatan persuasif keluarganya. Keduanya (kemudian) kami amankan di daerah Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jember tersangka viral video porno Asusila mesum