Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Hari Buruh Momentum Perkuat Sinergi Pekerja dan Industri

1 Mei 2025 15:10 1 Mei 2025 15:10

Thumbnail Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Hari Buruh Momentum Perkuat Sinergi Pekerja dan Industri
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memandang Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai momen penting untuk memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil dan sejahtera di Kota Surabaya.

Dalam keterangannya, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para buruh yang telah menjadi tulang punggung perekonomian kota Surabaya.

Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak semata menjadi ajang demonstrasi atau penyampaian aspirasi, namun juga refleksi bersama untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan.

"Perayaan hari buruh ini menjadi momentum membangun hubungan industrial yang setara antara pelaku usaha dengan pekerja, mengingat kedua penggerak ekonomi ini merupakan sekeping mata uang yang sama nilainya," jelasnya saat dihubungi Ketik.co.id pada Kamis 1 Mei 2025.

Fathoni juga menambahkan para pekerja juga harus memiliki kemampuan yang lebih trampil sehingga dapat memiliki kesejahteraan lebih.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya dialog sosial yang konstruktif antara serikat pekerja dan pemangku kebijakan.

"Saya berharap hubungan bipartit (dialog antara pengusaha dengan pekerja) juga ditingkatkan, dengan kesadaran yang sama, bahwa kesetaraan kepentingan menjadi penopang majunya perusahaan," jelasnya.

Hubungan bipartit memiliki manfaat dapat menyelesaikan masalah di lapangan dengan komunikasi yang terbuka dan solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi buruh, seperti upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Fathoni juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya aktif memberikan surat himbauan kepada seluruh pengusaha untuk membuat laporan pelaksanaan hubungan industrial di wilayah usahanya sesuai dengan ketentuan.

"Wajib lapor yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Pemkot bisa melakukan penilaian atas pelaksanaan hubungan industrial di wilayah tersebut, mengingat kewenangan pengawasan sudah diambil alih pemerintah provinsi," tutur Ketua DPC Golkar Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hari Buruh Hari Buruh Internasional May Day Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Fathoni Golkar