KETIK, BLITAR – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek e-katalog Pemerintah Kabupaten Blitar periode 2022–2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin 16 Juni 2025.
Koordinator KRPK, Sabar Ruddin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
“Potensi kerugian yang kami temukan sekitar Rp185 miliar untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga 2024,” ujar Sabar Ruddin di depan kantor Kejari Blitar.
Tak hanya itu, Sabar juga menyebutkan bahwa potensi kerugian negara yang lebih besar juga diduga terjadi dalam berbagai proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Blitar, termasuk dalam proyek Dam Kali Bentak.
“Hampir sekitar Rp1,1 triliun uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan,” tegasnya.
KRPK mengidentifikasi dua modus utama yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut. Pertama, modus “pinjam bendera”, yakni menggunakan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek.
Kedua, adanya “pengondisian PPK”, yaitu dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses pengadaan diarahkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sabar Ruddin juga menyoroti proyek Dam Kali Bentak sebagai salah satu contoh nyata dugaan praktik korupsi yang diyakini mencerminkan pola serupa di proyek lainnya.
“Kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” katanya.
Selain melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KRPK juga secara resmi meminta BPK RI turun tangan melakukan audit investigatif demi membuka seluruh praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kita berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau,” pungkas Sabar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)