Wali Kota Surabaya Ancam Cek Semua Perusahaan Buntut Pengusaha Tahan Ijazah

17 April 2025 18:20 17 Apr 2025 18:20

Thumbnail Wali Kota Surabaya Ancam Cek Semua Perusahaan Buntut Pengusaha Tahan Ijazah Watermark Ketik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di wilayah Surabaya menyusul munculnya laporan adanya praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan terhadap para karyawannya.

Langkah ini diambil setelah beberapa pekerja melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan sebagai bentuk jaminan oleh pihak perusahaan. Praktik semacam ini dinilai melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Eri pada Kamis 17 April 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi Eri perusahaan penahanan ijazah Wali Kota Surabaya ijazah perusahaan Surabaya