KETIK, MADIUN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Madiun memiliki target wajib melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) minimal 10 Kartu Keluarga (KK) dalam sehari.
Pada hari pertama coklit, Senin (24/6/2024), menurut Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari sasaranya ada dua, yakni untuk masyarakat umum dan khusus.
Yang khusus merupakan perintah dari KPU Provinsi. Yakni mencari sasaran sesuai ikonik kota Madiun yang dikenal dengan kota pendekar, Senin (24/6/2024).
"Coklit hari ini target kita setiap TPS itu sepuluh pemilih. Jadi kalau jumlahnya ada 535 TPS, berarti target kita ada 5.350 pemilih," jelas ketua KPU kota Madiun Pita Anjarsari.
Pita menjelaskan, yang dimaksud sasaran khusus sesuai perintah KPU provinsi ada mendata hal-hal ikonik di kota Madiun. Misalnya, kota Madiun adalah kota pendekar, maka dipilih tokoh-tokoh pendekar yang ada di kota Madiun.
"Yang lainnya bisa mengambil tokoh masyarakat lain atau yang ada di sekitar tempa tinggal Pantarlih," tambah Pita.
Agar mudah dikenali, lanjut Pita, Pantarlih di kota Madiun dibekali atribut. Mulai rompi bertuliskan pantarlih, ID Card, serta topi yang wajib dipakai, kemudian membawa stiker coklit, data pemilih, dan alat tulis.
“Atribut itu semua wajib dipakai, karena agar dikenali identitasnya ketika datang ke rumah-rumah warga, biar tidak dikira orang lain,” jelasnya.
Agar kegiatan coklit berjalan lancar dan semestinya, pihak Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya coklit, meskipun
jumlah pengawas kelurahan/desa (PKD) tidak sebanding dengan banyaknya jumlah Pantarlih.
“Kita memakai dua metode, pertama metode sampling, kedua melakukan pengawasan melekat. Harapannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar terpercaya,” terang Komisioner Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian.
Mohda berharap, Pantarlih yang baru dibentuk ini bekerja sesuai ketentuan dan benar-benar turun ke lapangan untuk melakukan coklit, tidak menggunakan joki atau menggunakan data lama, agar data yang dihasilkan valid. (*)