Dijanjikan Upah Rp 48 Juta, Kurir Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu di Labuhanbatu Terancam Hukuman Mati

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

18 Desember 2024 14:00 18 Des 2024 14:00

Thumbnail Dijanjikan Upah Rp 48 Juta, Kurir Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu di Labuhanbatu Terancam Hukuman Mati Watermark Ketik
Tersangka kurir 20 Kg sabu dan 38.686 butir ekstasi saat digiring di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 20.100 gram sabu-sabu dan 38.686 butir pil ektasi dibilangan jalan lintas Ajamu - Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau didampingi Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman dalam paparan pada Rabu, 18 Desember 2024 menjelaskan, kesemua barang haram itu awalnya masuk dari perairan Tanjungbalai dan menuju laut Tanjung Haloban.

Operasi penggalan pengiriman sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Diceritakan, pada hari penangkapan, awalnya Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai akan adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.

 

Foto Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat paparan penangkapan terduga pelaku pembawa 20 Kg sabu dan 38.686 butir ekstasi. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat paparan penangkapan terduga pelaku pembawa 20 Kg sabu dan 38.686 butir ekstasi. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

 

Atas informasi tersebut, sebuah tim yang dipimpin Kasat Narkoba mengamankan 1 unit Toyota Rush warna putih No Pol BK 1184 VS yang dikemudikan DD alias Darwin (30) warga jalan Bedagai SD Inpres, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Darwin kedapatan membawa 4 buah plastik warna hitam berisikan sabu-sabu seberat 20.100 gram serta sejumlah plastik berisikan 38.686 butir pil ekstasi berbagai merek.

Dari interogasi, Darwin mengaku sabu dan pil ekstasi diperolehnya dari seorang laki- laki bernama Anton yang dikenalnya melalui telepon serta memuat dari atas kapal di atas perairan Sei Sakat.

Darwin mengaku, dalam pengiriman tersebut dia terus dipantau seseorang dari telepon genggam. Pria yang mengaku bernama Gompar Manurung warga Tanjungbalai yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran oleh tim Opsnal.

Darwin sendiri mengaku bahwa upah yang akan diterimanya dalam hal mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah senilai Rp. 2.000.000 per bungkus atau jika ditotal mencapai Rp 48.000.000 dalam sekali kirim. 

"Upah itu akan dilunasi apabila pelaku berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut sampai ke tujuan penerima yang tidak dikenalnya di kota Rantauprapat," papar AKBP Bernhard L Malau.

 

Foto Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat paparan penangkapan terduga pelaku pembawa 20 Kg sabu dan 38.686 butir ekstasi. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau (tengah) saat paparan penangkapan terduga pelaku pembawa 20 Kg sabu dan 38.686 butir ekstasi. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

 

Adapun barang bukti narkotika yakni, 20 bungkus plastik berukuran besar bertuliskan Guan Yin Wang warna emas berisi sabu seberat 20.100 gram, 1 plastik transparan berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex sebanyak 4810 butir, 1 bungkus plastik transparan berisi ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex sebanyak 4840 butir.

Sebungkus plastik transparan berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex sebanyak 4875 butir, sebungkus plastik berisi 4812 butir pil, sebungkus plastik berisi ekstasi berwarna kuning dengan logo rolex 4792 butir, sebungkus plastik berisi ekstasi berwarna merah dengan logo trisula sebanyak 4737 butir.

Selanjutnya, sebungkus plastik berisi ekstasi berwarna merah dengan logo trisula sebanyak 4910 butir serta sebungkus plastik berisi ekstasi berwarna merah dengan logo trisula sebanyak 4910 butir.

Saat ini, masih dilakukan pendalaman kepada pelaku untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan pasal yang disangkakan, pasal 114 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Sabu-sabu 20 kg Pil Ekstasi Perairan Sei Sakat Tanjungbalai Labuhanbatu Sumut Satnarkoba pelaku