KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi Hotel Garden Palace yang terletak di Jl Yos Sudarso, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, Kamis 19 Desember 2024.
Eksekusi dilakukan usai adanya penetapan PN Surabaya dengan nomor 25/EKS/2024/PN.Sby. Dalam surat itu ditetapkan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp217 miliar.
Dalam eksekusi bangunan seluas 8.000 meter persegi itu sempat terjadi kericuhan. Ini dipicu pihak manajemen hotel menolak eksekusi.
Sempat terjadi penolakan dan pelarangan tim eksekusi PN Surabaya masuk ke lobi hotel. Manajemen hotel menggembok dan menaruh barang-barang di depan pintu kaca.
Sejumlah polisi yang diturunkan meminta manajemen hotel untuk keluar dan tidak menghalang-halangi proses eksekusi. Namun, negosiasi tetap alot.
Polisi lantas menarik salah satu orang yang menghalangi jalannya eksekusi. Saat proses eksekusi itu juga masih terdapat tamu hotel yang menginap.
Karena kejadian tersebut para tamu hotel memilih keluar pindah hotel dengan membawa barang bawaan mereka. Kejadian itu berlangsung saat puluhan polisi dan tentara serta polisi militer berjaga di area hotel.
Juru angkat dari PN Surabaya mengangkati barang-barang yang ada di hotel, Kamis, 19 Desember 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Kericuhan tidak dapat dihindari lagi saat pihak manajemen hotel yang menjadi termohon menyampaikan protes keras. Pieter, perwakilan manajemen Hotel Garden Palace, menyoroti dampak sosial besar yang timbul akibat eksekusi ini.
“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” ungkap Pieter dengan nada emosional.
Eksekusi ini tidak hanya melibatkan sengketa hukum, tetapi juga membawa dampak besar bagi sekitar 120 karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan. Pieter menegaskan bahwa keputusan ini berdampak langsung pada kehidupan mereka dan keluarga.
“Ketika eksekusi ini dilakukan, ada 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan. Kami memohon agar diberikan waktu lebih,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara PT Tunas Unggul Lestari (TUL), Lardi menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan hak hukum yang telah dimenangkan kliennya.
Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan. "Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Semua prosedur hukum telah kami penuhi,” ujarnya.
Meskipun sempat terjadi bentrok, proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar. Petugas juru sita PN surabaya bersama petugas juru angkut berhasil mengeluarkan barang-barang hotel. (*)