KETIK, MADIUN – Jelang pilkada 2024, ratusan kepala desa di wilayah kabupaten Madiun membentuk paguyuban kepala desa (PKD). Pembentukan paguyuban dilakukan di Rumah Makan Icha, Jalan Raya Saradan, Rabu (17/7/2024) siang.
179 kepala desa yang tergabung dalam paguyuban tersebut bertujuan untuk saling berkoordinasi maupun berkonsultasi. Pembentukan paguyuban tersebut bukan dalam hal politik.
Ketua Formatur Pembentukan Paguyuban Kepala Desa Anton Setyoko, menjamin netralitas para aparatur tingkat desa, dan tidak akan terlibat dalam politik praktis.
“Ini murni tidak ada keterlibatan dari pihak manapun. Kami sudah merencanakan jauh lama sekali, satu pemikiran sesama kepala desa. Hanya saja karena ada banyak kesibukan, pembentukan jadi molor,” ujar Anton.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Mudah mudahan dengan berjalannya waktu kami akan buktikan sedikit demi sedikit, bahwa kegiatan kami ini positif, tidak ada yang mengarah hal hal berbau politik,” sambungnya.
Selain pembentukan paguyuban, Anton juga menjelaskan adanya sosialisasi, tentang Undang Undang Nomor 3 tahun 2024.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pengawalan regulasi turunan aturan perundang undangan, oleh Apdesi, dan AKD Provinsi Jawa Timur.
“Kami beri penjelasan undang-undang yang kita perjuangkan mulai 2008 sampai 2014, yang mana undang undang tersebut, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 soal Undang Undang Desa,” pungkasnya. (*)