Kampanyekan Larangan Judi Online, Polres Simeulue Pasang Spanduk di Warung

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

26 Juni 2024 01:10 26 Jun 2024 01:10

Thumbnail Kampanyekan Larangan Judi Online, Polres Simeulue Pasang Spanduk di Warung Watermark Ketik
Spanduk stop segala bentuk perjudian yang dipasang Polres Simeulue di warung-warung sebagai imbauan larangan praktik judi online (Foto: Humas Polres Simeulue)

KETIK, SIMEULUE – Dalam rangka menyerukan larangan judi online di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Kepolisian Resor (Polres) setempat meluncurkan kampanye imbauan dengan memasang spanduk di warung-warung yang ada di Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko mengatakan, imbauan tersebut diluncurkan agar warga Kabupaten Simeulue tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah proaktif untuk memberantas praktik yang tengah marak.

"Kita mengambil langkah proaktif dengan memasang spanduk larangan di berbagai warung di Kabupaten Simeulue," ujar Sujoko, Selasa (25/6/2024).

Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko menegaskan terkait dengan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi kegiatan yang melanggar hukum. Disebutkan judi online adalah tindakan ilegal yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh warga Simeulue untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas semacam itu," katanya.

Anggota Sat Reskrim Polres Simeulue turut serta dalam kampanye ini dengan memberikan edukasi kepada para pemilik warung dan masyarakat.

"Untuk pemilik warung diingatkan untuk tidak menyediakan lapak atau fasilitas yang mendukung perjudian online. Pemilik warung juga didorong untuk aktif melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," tutur AKBP Sujoko.

Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue. Melalui berbagai program dan inisiatif, Polres Simeulue berupaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak moral. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Simeulue polda aceh Larang Judi Online