Ketua Tim Pemenangan Cawali Madiun Maidi-Bagus Panuntun Minta Bawaslu Usut Perusakan APK

Jurnalis: Kurniawan
Editor: M. Rifat

2 Oktober 2024 09:50 2 Okt 2024 09:50

Thumbnail Ketua Tim Pemenangan Cawali Madiun Maidi-Bagus Panuntun Minta Bawaslu Usut Perusakan APK Watermark Ketik
APK Paslon nomor 2 dirusak OTK, 1 Oktober 2024. (Foto: Kurniawan/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Ketua Tim Pemenangan paslon Madiun, Widodo Ponco Putro meminta Bawaslu untuk segera bertindak atas perusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun).

Perusakan APK oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut terjadi terjadi di Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Bahkan ada juga APK yang hilang.

”Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” kata Widodo Ponco Putro, Senin, 1 Oktober 2024.

Widodo Ponco Putro mengatakan, berdasarkan laporan relawan di lapangan terdapat puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun yang hilang, dan dirusak.

Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang merusak dan mengambil APK tersebut.

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat mengaku telah mendapatkan informasi adanya perusakan dan pencurian APK tersebut. Informasi tersebut dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Kita sudah meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Novery menjelaskan pihaknya tetap mengambil tindakan tegas. Meski belum menerima laporan dari tim kampanye Madiun. Di antaranya menerjunkan tim penelusuran guna melakukan investigasi di tempat-tempat terjadinya perusakan itu. 

Kemudian bakal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di kaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau perusakan APK, jelas masuknya pidana," sebutnya.

Sebagai informasi, bagi pelaku perusakan bakal dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana, pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

APK OTK Perusakan Bawaslu KPU Kota Madiun pilkada