KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan sebanyak 1,9 juta orang warga Kabupaten Jember dalam daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari jumlah DPT tersebut, terdapat sejumlah pemilih yang merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2022 pasal 4 huruf e, penyandang disabilitas dan kelompok rentan memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dalam pelaksanaan pemilu.
Tentunya para penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesetaraan dan kesempatan dalam proses pemilu di tahun 2024 mendatang.
Komisioner KPU Jember Divisi Informasi dan Data, Ahmad Hanafi menyampaikan bahwa terdapat DPT disabilitas yang ada di Jember. “Terbagi menjadi 5 kode disabilitas, terkait seperti apa saya masih belum melihat datanya,” ujarnya saat dihubungi Selasa (27/6/2023).
Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Jember nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas di wilayahnya masing-masing. “Menyesuaikan dengan kebutuhan disabilitas terutama saat pemungutan dan perhitungan suara,” paparnya.
Hanafi mencontohkan kebutuhan penyandang disabilitas tunanetra, hal khusus yang akan dipersiapkan yaitu surat suara dengan huruf braille. Kemudian penyandang disabilitas tunadaksa, maka lokasi TPS didesain agar mudah diakses menggunakan kursi roda.
“Sehingga pemilih nyaman di dalam menggunakan hak pilihnya tanpa bantuan orang lain,” tuturnya.
Konsep TPS bagi disabilitas dan non disabilitas tidak dibedakan. “Konsep TPS inklusif, yang bisa diakses oleh semua kelompok masyarakat termasuk mereka yang penyandang disabilitas. Jadi seperti lokasi, desain, perlengkapan dan peralatan di TPS itu kita sesuaikan,” tutup Hanafi.(*)