Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Kabupaten Malang Dibongkar Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

24 Maret 2024 07:45 24 Mar 2024 07:45

Thumbnail Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Kabupaten Malang Dibongkar Polisi Watermark Ketik
Alat bukti drum berisi Miras ilegal di Kabupaten Malang yang diamankan Satreskoba Polres Malang (23/3/2024). (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Polres Malang menggerebek rumah yang dijadikan pabrik maupun produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang, Sabtu (23/3/2024). Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan petugas.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang pelaku berinisial FA (36) diamankan dalam kasus ini.

Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata AKP Aditya Permana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024).

Ia mengatakan usai mendapatkan informasi dari warga adanya pembuatan miras ilegal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Dikatakannya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

Selanjutnya ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas kasus ini kata ia, tersangka FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pabrik Miras Rumahan Ilegal Kabupaten Malang Polisi Polres Malang