KETIK, SORONG – Polresta Sorong Kota menangkap penjambret berinisial MS (19) warga Jalan Achmad Yani belakang Yohan kompleks Kamnas Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (6/6/2024).
Pelaku yang menjambret tas milik wanita berumur 24 tahun di depan Masjid Al-Jihad, Rabu (5/6/2024) lalu. itu ternysta seorang residivis. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku pernah menjambret di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
'Terduga pelaku ini mengakui sudah jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong,," ungkap Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H.
Kombes Pol Happy menjelasksn penangkapan berawal dari laporan korban penjambretan tas di depan Masjid Al-Jihad yang sempat terjatuh dari motornya itu.
"Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini (6/6/2024) pelaku 1 orang sudah kami tangkap " ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Tim Resmob Mangewang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H dan Katim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku laki laki, berusia 19 tahun itu."Motor yang dipakai jambret itu motor curian dan 1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran " tambah kapolresta.
Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru. Saat dibawa polisi untuk menunjukkan barang bukti tersebut terduga pelaku mengamuk dan melawan polisi. Akhirnya polisi melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.. "Petugas meilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja aksi kejahatan yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 KHUP tentang kejahatan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun penjara," jelasnya. (*)