Penjambret di Depan Al-Jihad Ditembak, Ngaku Beraksi 12 Kali

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Marno

6 Juni 2024 19:31 6 Jun 2024 19:31

Thumbnail Penjambret di Depan Al-Jihad Ditembak, Ngaku Beraksi 12 Kali Watermark Ketik
Penjambret MS yang kedua kakinya diperban dan Tim Resmob Mangewang bersama Kapolresta Sorong AKBP Happy Perdana Yulianto saat menyampsikan rilis pers di Halaman Polresta Sorong

KETIK, SORONG – Polresta Sorong Kota menangkap penjambret berinisial MS (19) warga Jalan Achmad Yani belakang Yohan kompleks Kamnas Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (6/6/2024).

Pelaku yang menjambret tas milik wanita berumur 24 tahun di depan Masjid Al-Jihad, Rabu (5/6/2024) lalu. itu ternysta seorang residivis. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku pernah menjambret di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

'Terduga pelaku ini mengakui sudah jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong,," ungkap Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H.

Kombes Pol Happy menjelasksn penangkapan berawal dari laporan korban penjambretan tas di depan Masjid Al-Jihad yang sempat terjatuh dari motornya itu.

"Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini (6/6/2024) pelaku 1 orang sudah kami tangkap " ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Tim Resmob Mangewang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H dan Katim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku laki laki, berusia 19 tahun itu."Motor yang dipakai jambret itu motor curian dan  1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran " tambah kapolresta.

Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru. Saat dibawa polisi untuk menunjukkan barang bukti tersebut  terduga pelaku  mengamuk dan melawan polisi. Akhirnya polisi melumpuhkan dengan  menembak kedua kakinya.. "Petugas meilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Setelah itu  terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja aksi kejahatan yang ia lakukan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 KHUP tentang  kejahatan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman  pidananya selama maksimal 9 tahun penjara," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jambret depan Al Jihad ditangkap mengaku sudah 12 kali.