Semua Bicara THR Waktu Lebaran, Ini Sejarahnya

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: M. Rifat

21 April 2023 11:00 21 Apr 2023 11:00

Thumbnail Semua Bicara THR Waktu Lebaran, Ini Sejarahnya Watermark Ketik
Ilustrasi uang THR. (Foto: ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti pekerja setiap Lebaran. Dengan THR, para pekerja punya uang lebih untuk memenuhi kebutuhan hari raya, termasuk memberi 'salam tempel' kepada sanak saudara.

Ada sejarah panjang di balik THR di Indonesia. Dikutip dari sptsk-spsi.org, THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada 1950-an. Orang pertama yang memperkenalkan THR adalah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo.

Pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet yang dia pimpin adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawai atau aparatur negara. Kebijakan yang dikeluarkan Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri menjelang hari raya untuk para pamong pradja (sekarang PNS) saat itu adalah harus diberi tunjangan.

Kebetulan, perekonomian dalam negeri saat itu sedang dalam kondisi stabil. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah pun memberikan tunjangan hari raya. Besaran tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu antara Rp 125 hingga Rp 200.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Sebagai pekerja, para buruh merasa turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional. Para buruh pun menuntut THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah terhadap para PNS kala itu.

Pada 13 Februari 1952, para buruh dari berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar mereka mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemerintah saat itu langsung turun tangan dan Perdana Menteri Soekiman kala itu meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya. Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia.

Namun peraturan resmi mengenai THR tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya setelah rezim berganti. Di bawah Orde Baru, Menteri Tenaga Kerja meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dengan aturan itu, hak karyawan mendapat THR memiliki payung hukum.

Pada tahun 2003, peraturan itu disempurnakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur THR.(*)

Tombol Google News

Tags:

THR Hari Raya lebaran Idul Fitri