144 Penyakit Tidak Ter-cover BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Minta Puskesmas Sigap 24 Jam

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

23 Januari 2025 17:56 23 Jan 2025 17:56

Thumbnail 144 Penyakit Tidak Ter-cover BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Minta Puskesmas Sigap 24 Jam Watermark Ketik
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 144 penyakit non spesialistik tidak dapat dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan hanya bisa dilayani dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

FKTP yang dimaksud yaitu puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, praktik dokter gigi dan rumah sakit kelas D.

Kebijakan ini mendorong anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, buka suara karena adanya perubahan penanganan penyakit khususnya di Surabaya.

"Jadi kalau penyakit 144 penyakit yang tidak ter-cover, tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, itu sebaiknya diarahkan ke Puskesmas," jelasnya pada Kamis 23 Januari 2025.

Adanya perubahan kebijakan ini, Michael mendorong agar Puskesmas di wilayah Surabaya untuk sigap selama 24 jam.

Khususnya untuk 23 Puskesmas yang ada di Surabaya yang menerima rawat inap, agar pasien dapat tertangani dengan baik.

"Saya inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya, mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi," terangnya.

Untuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Michael meminta agar meningkatkan pengawasan agar pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal

"Jadi tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya, tidak ada perawatnya," tegas Politisi PSI ini.

Namun jika pelayanan kesehatan memenuhi di Puskesmas tersebut namun tidak dibarengi dengan alat kesehatan yang tidak memadai, maka Dinas Kesehatan akan dilakukan evaluasi.

"Oleh sebab itu sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh rumah sakit, disiapkan oleh Dinas Kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas maupun di klinik-klinik swasta," jelas mantan Direktur RS Adi Husada Undaan ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

bpjs 114 tak dicover anggota komisi D Dr Michael Leksodimulyo DPRD Surabaya FKRTL FKTP BPJS tak cover penyakit