KETIK, SURABAYA – Sebanyak 17 narapidana hukuman mati, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum mengeksekusi meskipun semuanya sudah inkracht. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani hukuman mati.
"Jadi hak dari narapidana mati ini bisa dipenuhi, karena selama ini belum ada hak yang diminta dari narapidana ini meminta haknya," ucap Mia, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, melakukan eksekusi pada terpidana mati tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Kami upayakan utang kami, jumlahnya ada 17 perkara, ini juga sudah cukup lama dan belum ada petunjuk dari pimpinan," katanya.
Mia menjelaskan, umumnya pelaksanaan eksekusi mati dilakukan bersama-sama. Artinya, dilakukan dengan kejati yang lain.
"Kenapa terhambat? karena ada beberapa upaya hukum yamg harus ditempuh, misal hampir ditembak saat eksekusi tiba-tiba diminta dihentikan karena ada telepon bahwa salah satu PH mengajukan grasi dan tiba-tiba diajukan," ujarnya.
Mia memastikan, selama belum final atau dalam tahap akhir, eksekusi belum dilakukan pihaknya. Sebab, harus menanti terpidana mengajukan PK, grasi, atau menanti putusan grasi yang diajukan.
Mia memastikan, mayoritas terpidana mati di Jatim adalah kasus pembunuhan. "Di Jatim kebanyakan kasus pembunuhan, bukan narkoba. Artinya, kami belum bisa melaksanakan hukuman mati 17 perkara," ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh 17 terpidana mati itu di wilayah hukum Kejati Jatim. Salah satunya adalah Muhammad Alias Hasan Bin Samuri yang ditangani Kejari Bangkalan.
Dalam perkaranya, Hasan dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002. Usai diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Yang kedua adalah Moh. Jeppar Bin Akud. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D, UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia juga telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
3. Moh. Sohib Bin Asmat Arto, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002. Sohib juga sedang mengajukan upaya hukum peninjauan Kembali.
Yang keempat adalah Mohammad Hayat Alias Mad Alias Hayat Bin Hosnan. Serupa dengan 3 terpidana lainnya, ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Selanjutnya adalah Kejari Banyuwangi. Salah satu terpidana mati adalah Muh. Ali Hinduan Alias Habib Als Muhidi Uraidi Bin Ali. Ia dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Ali masih belum mengajukan upaya grasi.
Kemudian, dari Kejari Kabupaten Mojokerto, ada terpidana mati bernama Priono Alias Yoyok Bin Jupri. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP Dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lalu, di Kejari Kota Malang, ada seorang terpidana mati bernama Sugeng Santoso. Selanjutnya, di Kejari Kota Probolinggo, ada seorang terpidana mati bernama Miarto Bin Paimin dan hakim menilai ia melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya tengah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Selain Miarto, ada pula Mianari Bin Margelap. Ia juga dinilai melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Terpidana mati ini juga sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Lalu, di Kejari Lamongan, ada 2 terpidana mati bernama H. Nurhasan Yogi Mahendra Bin H. Abdul Goni dan Sunarto Bin Supangkat. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP fan tengah menunggu keputusan grasi.
Kemudian, di Kejari Tulungagung, ada seorang terpidana mati bernama Edi Sunaryo Bin Suparji. Ia dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Ia juga tengah menanti Keputusan Grasi.
Yang terakhir adalah Kejari Surabaya. ada 5 terpidana mati dalam kasus narkotika. Mereka ialah Abdul Latif Bin Alm Munawar, Saiful Yasan Bin Abdurahman, Dwi Vibbi Mahendra alias Zainal, Ikhsan Fatriona alias Zainal Prakosa, dan Indri Rahmawati.
Kelimanya dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
17 Terpidana Hukuman Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kajati Jatim
26 Juli 2023 16:38 26 Jul 2023 16:38


Tags:
Kejati Jatim hukuman mati Narapidana Hukuman Mati eksekusi mati jatim Jawa timurBaca Juga:
KAI Daop 7 Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Saat Melewati Perlintasan SebidangBaca Juga:
Sosok Iptu Ubaidillah, Kasie Humas Polres Madiun Kota yang Tempuh Jarak Jauh Demi Rawat AyahBaca Juga:
Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 TriliunBaca Juga:
Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTVBaca Juga:
Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua Langsung Kenakan Ihrom dari Surabaya, Miqat di Atas PesawatBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

19 Mei 2025 20:40
Sempat Dikira Boneka, Jenazah Anak 10 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Kalimas Surabaya

19 Mei 2025 17:26
Daftar Nama Pejabat Utama Mutasi Polda Jatim Terbaru Mei 2025

17 Mei 2025 22:08
Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 Triliun

17 Mei 2025 21:49
Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV

17 Mei 2025 20:30
Persiapan Gelaran Porprov IX 2025 Mulai Rampung, KONI Jatim Libatkan Pengusaha Muda

17 Mei 2025 18:28
Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua Langsung Kenakan Ihrom dari Surabaya, Miqat di Atas Pesawat

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

