KETIK, MALANG – Polres Malang menggelar razia besar-besaran terhadap kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di tengah bulan suci Ramadhan. Razia dilakukan di 2 kafe di Kabupaten Malang, Minggu, 16 Maret 2025.
Saat razia, Polres Malang mengamankan 213 botol miras dan mendata pemandu lagu atau lady companion (LC). Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat ditulis Senin, 17 Maret 2025.
Selain menyita miras, polisi juga mendata 18 pemandu lagu yang tengah bekerja di kedua kafe tersebut. Seluruh pengunjung dan pemandu lagu kemudian diminta membubarkan diri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," tegasnya.Baca Juga:
DPRD Kabupaten Bandung Pastikan Ranwal RPJMD Cerminkan Aspirasi Masyarakat
Ia menambahkan, operasi ini akan terus digelar selama bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. Polres Malang memastikan langkah tegas ini merupakan bagian dari menjaga ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," terangnya.
Selanjutnya ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. (*)
Baca Juga:
Gelar Pasar Rame, Pastikan Ketersediaan Pangan Murah dan Berkualitas