KETIK, SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, telah menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD) melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini sejalan dengan dimulainya masa tenang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Situbondo pada Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
"Tahapan masa kampanye pilkada serentak sudah berakhir, dan selanjutnya tahapan masa tenang mulai Hari Minggu sampai dengan Selasa atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto, Sabtu, 24 November 2024.
Fitriyanto mengatakan, masa tenang merupakan waktu di mana para peserta pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lain sebagainya.
Masa tenang juga sebagai tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
Karena itu, ia meminta kepada pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli pengawasan masa tenang bersama dengan stakeholder dan pihak terkait lainnya.
"Pengawas pilkada perlu melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, seperti terdapat kegiatan kampanye dan lainnya pada masa tenang," tuturnya.
Kata Fitriyano, Bawaslu mempunyai tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang. Ia meminta kepada Panwascam dan PKD harus mengawasi akun resmi media sosial paslon.
"Paslon juga tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang," ujarnya.
Selain itu, pengawas juga harus memantau alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih terkait penggunaan hak pilih.
"Kami juga telah meminta kepada pengawas jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat melakukan patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fitriyanto.
Untuk diketahui, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan.(*)