5 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Poin Terakhir Paling Sering Dilanggar

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

24 November 2024 09:36 24 Nov 2024 09:36

Thumbnail 5 Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Poin Terakhir Paling Sering Dilanggar Watermark Ketik
Kantor KPU Pusat di Jakarta (Foto: Naufal A/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu 24 November 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sebelum hari pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.

Sebelumnya, selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye untuk Pilkada Serentak ini.

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada yakni Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur terkait dengan masa tenang ini. Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berikut 5 jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

  1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
  2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
  3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
  4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
  5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Terdapat sanksi untuk pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut,. (*) 

Tombol Google News

Tags:

masa tenang pilkada Pilkada 2024 Masa Tenang pilkada serentak