KETIK, NAGAN RAYA – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara penambangan emas tanpa izin (Ilegal mining).
Penyerahan tersangka berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Buchori di Kejari setempat pada Jumat 14 Maret 2025.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT Reskrim/Polres Nagan Raya/polda Aceh, tanggal 07 Januari 2025," kata Iptu Vitra.
Hal itu kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
"Barang Bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan," sebut Kasat Vitra.
Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit Handphone Nokia merek 105 warna hitam dan satu unit handphone Nokia merek 105 warna abu-abu. (*)