KETIK, ACEH BARAT DAYA – Puluhan pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menerima pecutan cambuk algojo. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Kejari (Kajari) Abdya, Bima Yudha Asmara mengungkapkan, eksekusi cambuk terhadap 22 terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaannya pun dilakukan secara terbuka, yang disaksikan unsur Forum Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Abdya, para kepala SKPK, serta masyarakat.
"Yang menjalani hukuman cambuk ini terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujar Bima.
Salah satu terpidana syariat Islam kesakitan setelah dicambuk algojo di halaman Kejari Abdya, Kamis, 12 Desember 2024. (Foto: Erda/Ketik.co.id)
Adapun pelanggaran yang dilakukan para terpidana berlatar belakang pekerjaan bervariasi, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), buruh tani, nelayan, pelajar/mahasiswa, bahkan seorang perempuan di antaranya mengurus rumah tangga.
Algojo menyambuk salah seorang perempuan karena melanggar syariat Islam di halaman Kejari Abdya, Kamis, 12 Desember 2024. (Foto: Erda/Ketik.co.id)
Adapun 22 terpidana pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman eksekusi cambuk di Kejari Abdya yaitu, ZR menerima cambuk 100 kali, ZD menerima cambuk 100 kali, FZ menerima cambuk 6 kali.
Selain itu, algojo juga mengeksekusi cambuk terpidana berinisial MY, AW, MW, MT, SR, MZ, MT, SM, HD, IW, SH, SF, SP, ZM, AM, SY, HY, SA serta JH. Masing-masing terpidana ini menerima 11 kali pecutan cambuk. (*)