Perangkat Desa Penidon Diperiksa Satreskrim Polres Tuban, Diduga Terkait Perampasan Tanah

27 Mei 2025 21:51 27 Mei 2025 21:51

Thumbnail Perangkat Desa Penidon Diperiksa Satreskrim Polres Tuban, Diduga Terkait Perampasan Tanah
Suning, warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang saat melapor ke Mapolres Tuban didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Seorang berinisial KC (49) yang merupakan pamong atau perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diperiksa Penyidik Satreskrim polres Tuban, pada Selasa, 27 Mei 2025.

KC diperiksa polisi karena diduga melalukan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan terhadap warganya sendiri Suning (56). Sebelumnya, KC dilaporkan Suning bersama kuasa hukumnya Nur Aziz SH MH pada Rabu, 15 Mei 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan.

"Proses penyelidikan masih berjalan," jawabnya singkat.

Di sisi lain, kuasa hukum Suning, Nur Azin memberikan apresiasi terhadap penyidik Satreskrim Polres Tuban yang sudah menindaklanjuti laporannya beberapa minggu lalu.

Namun, Nur Aziz menegaskan, selaku kuasa hukum pelapor, meminta perkara ini untuk segera ditingkatkan ke penyidikan. Selain itu, penyidik diminta segera menetapkan tersangka biar jelas status hukum terlapor.

"Terlapor perangkat desa seharusnya melindungi warganya tidak malah melakukan tindakan arogan dengan melakukan dugaan perampasan. Apalagi disertai ancaman kekerasan terhadap tanah yang telah dibeli pelapor sebagai warganya," ungkap Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang itu. 

Sebenarnya, kata Aziz, tindakan terlapor sudah cukup bukti untuk segera ditetapkan tersangka. Apalagi dugaan perampasan dan ancamannya terhadap orang lain sudah sangat kuat sekali. 

"Yang pasti dari pihak pelapor tetap diproses hukum. Karena diduga terlapor ini sudah sering melakukan tindakan-tindakan seperti itu terhadap warga yang lain," tambahnya 

Namun, perihal pemeriksaan terlapor, pihak kepolisian belum menentukan proses selanjutnya. Termasuk belum menjelaskan detail apakah nanti ada langkah mediasi antara pelapor dan terlapor.

Seperti diketahui, perempuan bernama Suning warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tmelaporkan perangkat desanya, KC. Pelaku diduga menyerobot tanah dan mengancamnya dan keluarga.

Intimidasi disertai ancaman itu terkait keberadaan tanah sawah yang dibeli pada 2006 silam. Sikap arogansi dikeluarkan terlapor KC kepada suami Suning Sukoyo saat hendak ke sawah memberikan makan ikan pada 7 April 2025 lalu.

Namun, yang terjadi Sukoyo malah diadang oleh KC dan kemudian merebut serta membuang pakan ikan secara paksa. 

Hingga berita ini ditulis, Ketik.co.id sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari KC, oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang diperiksa Satreskrim.(*)

Tombol Google News

Tags:

kejahatan hukumdankriminal Polrestuban penidonplumpang Pemkabtuban