KETIK, YOGYAKARTA – Maraknya berita mengenai kondisi jalan Godean akhir-akhir ini mendapat perhatian sejumlah pihak. Salah satunya anggota Komisi C DPRD DIY H. Muhammad Yazid, S.Ag.
Kepada Ketik.co.id, politisi dari PPP ini, Minggu (17/3/2024) mengaku perlu melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Mengawali pembicaraan Muhammad Yazid yang biasa dipanggil Yazid menyebut bukan bermaksud untuk pencitraan maupun cuci tangan.
Namun perlu diketahui kenapa dirinya memutuskan pindah ke Komisi C dari Komisi D sebelumnya. Disamping masukan dari beberapa tokoh masyarakat, salah satunya menyangkut kondisi jalan Godean ini.
Sehingga kepindahannya ke Komisi C supaya bisa direct sesuai dengan kemitraan. Selain itu, tempat tinggalnya juga di Godean. Sehingga dirinya merasa memiliki beban moral yang tinggi.
Ia paparkan, panjang ruas jalan dari simpang empat Pasar Godean sampai Jembatan Ngapak sekitar sekitar 7,5 km jauhnya. Nah, pada tahun 2024 ini telah disediakan anggaran Rp 11,8 Miliar untuk melaksanakan rehabilitasi jalan tersebut sepanjang 1,5 km.
Ia sebutkan, sejak 2 tahun yang lalu dirinya telah memperjuangkan adanya program peningkatan jalan Godean. Karena seingat Yazid sudah sekitar 14 tahun tidak ada peningkatan pada jalan tersebut.
Sementara tingkat kepadatan lalu lintasnya sangat tinggi sekali. Bahkan bisa dikatakan jalan Godean merupakan jalur ekonomi yang sangat vital yang menghubungkan Kabupaten Kulonprogo melalui Sleman menuju ke Kota Yogyakarta.
Yazid mengaku sangat prihatin. Secara runtut ia ceritakan pada tahun 2022 anggaran sudah berjalan dan tidak bisa merubah kebijakan karena sdh tersusun anggaran. Namun saat itu jalan Godean belum di anggarkan.
"Masuk di tahun 2023 teman-teman mitra kerja kami terutama Bappeda DIY, kita minta untuk menyusun Detail Enginering Desain (DED) sebagai dasar hukum dalam perencanaan pembangunan. Dimana ruas jalan Godean dan Klangon-Tempel masing-masing sepanjang10 km. DED hanya berlaku 2 tahun sekaligus anggaran peningkatan jalan," ungkapnya.
Sejak Minggu (17/3/2024) sejumlah warga melakukan aksi protes berupa pemasangan 40 spanduk lebih mulai jalan Godean km 16,5, Jembatan Klepu ke arah barat. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Yazid menyebut dirinya yang mengawal dan turut mengusulkan tatkala Pemda DIY akan melakukan perbaikan yang akan ditangani oleh PUPR melalui Dana Inpres Jalan Daerah (IJD) 2024. Selanjutnya dalam raker Komisi C disepakati menggunakan APBD DIY dan IJD (Inpres Jalan Daerah) untuk ruas Klangon-Tempel dan jalan Godean masing-masing sepanjang 6.5 km.
Jika dikalkulasi satu ruas jalan membutuhkan anggaran lebih dari Rp50 miliar. Saat itu, Yazid mengaku sangat lega karena bisa memperjuangkan mulai penyusunan DED, penganggaran sekaligus rintisan anggaran dari IJD.
"Namun apa boleh buat IJD merupakan dana dari pusat. Jadi kewenangan Presiden. Namanya saja Inpres (Instruksi Presiden). Sedih, beberapa waktu lalu kami mendapat kabar tidak mengenakkan. Bahwa IJD untuk semua daerah ditinjau ulang atau re-desain termasuk di DIY. Akibatnya belum dapat difasilitasi menggunakan Dana Inpres Jalan Daerah (IJD) 2024." jelasnya.
Maka peningkatan jalan Godean dan Klangon-Tempel pasti tidak berjalan sesuai rencana semula. Maka Yazid mengajak perlunya perjuangan sesuai kapasitasnya masing-masing.
"Insya Allah kami akan "ngoyak- oyak" PU, Bappeda dan Sekda DIY untuk mengambil kebijakan trobosan dalam rangka melayani tuntutan warga Sleman Barat ini," pesannya.
Masih menurut Yazid ini bukan hanya terkait masalah lalulintas atau perekonomian saja. Tetapi menyangkut persoalan nyawa. Korban jiwa sudah pada berguguran akibat menghindari atau terperosok pada lubang-lubang jalan.
Padahal semestinya Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab akan fasilitas jalan. Di satu sisi masyarakat Sleman Barat Insya Allah sudah taat bayar pajak.
Kritisi Pernyataan Bupati
Dalam kesempatan yang sama Yazid juga mengkritisi pernyataan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada media,12 Maret 2024.
"Saya apresiasi saat Bupati Sleman menyatakan, perbaikan jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemda DIY. Serta menyebut sudah tiga kali meminta kepada Pemda DIY untuk memperbaiki jalan Godean yang rusak tersebut meski belum ada respon," ujarnya.
Namun saat tahu Bupati Sleman kemudian mengatakan, "Sambil menunggu perbaikan oleh Pemda DIY maka pihaknya hanya sekadar menambal jalan yang rusak," maka dengan tegas Yazid mengatakan patut diduga Bupati Sleman tidak paham aturan.
Apalagi Bupati Sleman berikutnya juga mengatakan, bisanya hanya nambal-nambal. "Berbahaya dan ngawur itu. Menyurati oke tapi kalau melakukan penambalan di jalan Godean justru akan jadi temuan karena bukan kewenangannya," jelas Muhammad Yazid yang kembali menegaskan Bupati Sleman harus banyak belajar biar paham aturan.
Terkini menurut Yazid, Dinas PU ESDM DIY telah melakukan penambalan pada jalan yang rusak dengan dana perawatan jalan. Namun, untuk peningkatan jalan, Dinas PU ESDM DIY baru sanggup melaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri. Karena harus melalui proses lelang terlebih dahulu.
Terpisah soal proses perencanaan beberapa ruas jalan yang diusulkan oleh Pemda DIY ke pusat melalui Inpres Jalan Daerah, dibenarkan oleh Kabid Bina Marga Dinas PU ESDM DIY Kwaryantini Ampeyan Putri.
"Njih mas betul. Salah satunya jalan godean ini," jawab Kwaryantini Ampeyan Putri melalui pesan elektronik.
Begitu juga Sekda DIY Beny Suharsono. Kepada Ketik.co.id, Senin (18/3/2024) beliau menyampaikan, "Untuk jalan Godean bulan April besok sudah kontrak. Namun belum mampu menyelesaikan seluruh ruas jalan Godean," ucapnya. (*)