Antisipasi Kemacetan, Kantong Parkir Terintegrasi di Kota Malang Butuh Standarisasi Pengelolaan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

12 Desember 2024 15:46 12 Des 2024 15:46

Thumbnail Antisipasi Kemacetan, Kantong Parkir Terintegrasi di Kota Malang Butuh Standarisasi Pengelolaan Watermark Ketik
Bangunan eks Mandiri Syariah kota Malang yang akan dijadikan kantong parkir terintegrasi, 12 Desember 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkot Malang berencana mengintegrasikan dua titik parkir di lahan eks Mandiri Syariah dan eks DLH Kota Malang. Agar berhasil menjadi solusi kemacetan, dibutuhkan standarisasi pengelolaan untuk kawasan parkir tersebut.

Pakar Transportasi ITN Malang, Ir Nusa Sebayang menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang harus menakar potensi parkir di Kota Malang khususnya Kayutangan Heritage yang terletak di kawasan parkir terintegrasi.

"Perlu evaluasi dulu kira-kira potensi parkir itu berapa, karena objek wisata itu kadang ramai kadang tidak. Sebenarnya perlu dilakukan penelitian terkait potensinya. Supaya nanti berapa yang disediakan itu harapannya bisa memenuhi," ujarnya, Kamis 12 Desember 2024.

Dalam pembangunan fasilitas tempat parkir, Dishub Kota Malang juga perlu memenuhi standarisasi berupa analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Pemenuhan standarisasi tersebut patut dirancan agar hadirnya titik parkir justru tidak menambah kemacetan di Kota Malang.

"Memang ada standarisasi yang harus dilalui yaitu Andalalin. Ini penting, karena dalam Andalalin itu akan direncanakan bagaimana sistem keluar masuknya, kapasitas yang harus disediakan, jadi ikuti saja ketentuannya," tuturnya.

Terlebih di akhir tahun selama natal dan tahun baru (Nataru) nanti, laha di eks Mandiri Syariah akan dijadikan kantong parkir sementara bagi pengunjung yang datang ke Kayutangan Heritage. Nusa menyebutkan diperlukan skenario pengelolaan agar tidak semakin menimbulkan kemacetan.

"Kalau itu digunakan untuk Nataru, saya kira bagus. Tapi harus ada sistem pengelolaannya, siapa yang menjaga, sirkulasi masuk keluarnya kendaraan itu harus jelas. Jadi di pintu keluar masuknya jangan sampai terjadi kemacetan, apalagi nanti sampai ke badan jalan," kata Wakil Rektor II ITN itu.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan dua titik parkir yang terkoneksi tersebut sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.

"Kantong parkir di Jalan Basuki Rahmat akan terkoneksi dengan parkir vertikal di lahan bekas perkantoran DLH, Jalan Majapahit. Langsung di belakang ini, menyambung. Harapannya seperti itu," katanya.

Widjaja juga menyebut diperlukan petunjuk teknis agar pengunjung dapat mengetahui alur masuk dan keluar parkir tersebut.

"Ada simbol yang mengarahkan, yang melarang kalau parkir di titik-titik tertentu gak boleh. Jadi artinya lengkapi dengan petunjuk untuk sirkulasi keluar masuk di lokasi," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Terintegrasi Kantong parkir parkir kota malang Kota Malang kemacetan