KETIK, JAKARTA – KAI Services terus memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggannya. Termasuk pelayanan area parkir untuk pelanggan di setiap stasiun yang menitipkan kendaraannya di area parkir yang dikelola KAI Services.
Pelayanan parkir ini mulai dari ketersediaan tempat parkir, fasilitas, keamanan, tingkat kerapihan, hingga tarif parkir semuanya sudah diterapkan Resparking by KAI Services dalam mengelola area parkir.
Khusus dalam hal penentuan tarif parkir, KAI Services selalu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan ditentukan pemerintah setempat dengan ketentuan peraturan tarif atau retribusi parkir.
“KAI Services dalam menerapkan tarif parkir baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang mengikuti aturan Perda dimana lokasi parkir tersebut berada,” kata Vice President Corporate Secretary, Rachman Firhan, di Jakarta, Rabu 16 April 2025
Menurut Vice President Corporate Secretary, Rachman Firhan, sebagai perusahaan yang memiliki unit bisnis pengelolaan parkir baik di stasiun dan luar stasiun, KAI Services mengikuti semua peraturan yang berlaku di setiap daerah. Semua pasal yang mengatur mengenai aturan parkir yang ada dalam Peraturan Daerah kita patuhi agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di daerah setempat.
“ Semua syarat dan variabel pendukung dalam pelayanan parkir yang baik sudah kami penuhi demi memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Selain itu, dalam penentuan tarif, kami juga mengikuti Peraturan Daerah atau Perda setempat yang mengatur tentang perparkiran,”ucap Firhan.
Sementara itu, hingga kini area parkir yang sudah dikelola Resparking by KAI Services secara total berjumlah 168 area parkir. Lahan parkir tersebut erdiri dari area parkir stasiun sebanyak 147 yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, serta mengelola parkir yang berada diluar stasiun sebanyak 21 area parkir. (*)