Perceraian Terus Meningkat, Menteri Agama Tegaskan Peran BP4 Harus Diperkuat

23 April 2025 07:21 23 Apr 2025 07:21

Thumbnail Perceraian Terus Meningkat, Menteri Agama Tegaskan Peran BP4 Harus Diperkuat
Menag Nasaruddin Umar usai pembukaan Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa malam, 22 April 2025 (Foto: Niesky/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Angka perceraian di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Mereka yang bercerai kebanyakan pasangan usia muda.

Masalah ini mendapat perhatian khusus Kementerian Agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

“Angka perceraian terus meningkat tiap tahun tetapi sebaliknya angka pernikahan menurun ini merupakan sebuah ancaman,” ucap Menteri Agama Nasaruddin Umar di sela-sela pembukaan Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa malam , 22 April 2025.

Tingginya angka perceraian di Indonesia, sambungnya, menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Negara tidak hanya mengatur legalitas pernikahan namun juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar.

Selain itu, Menag juga mengatakan perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.

11 strategi mediasi yang direkomendasikan untuk BP4 adalah:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
  3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
  4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, Rakernas BP4 tahun ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan BP4 di seluruh Indonesia.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” ujarnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.

Sebagai info, Rakernas BP4 digelar pada 22 hingga 24 April 2025 di Jakarta ini diikuti 83 orang. Pesertanya merupakan pengurus BP4 Pusat dan perwakilan BP4 Provinsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

BP4 Rakernas BP4 Mentri Agama perceraian Nasaruddin Umar