KETIK, MALANG – MenPAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2025 yang mengatur adanya mekanisne Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang menegaskan WFA tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pasalnya WFA dilakhkan selama 4 hari sebelum libur nasional san cuti bersama, dimulai pada 24-27 Maret 2025.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan akan diberlakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA.
"Pengawasan nanti bisa melalui laporan yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh ASN. Itu harus dilaporkan ke pimpinan. Enggak boleh sampai mengganggu pelayanan publik," ujar Wahyu, Kamis 6 Maret 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu aturan terkait mekanisme pelaksanan WFA. Namun ia menegaskan bahwa ASN harus siap siaga jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
"Kami masih tinggal menunggu aturan. Bagaimana mekanismenya nanti kami akan menunggu aturan lebih lanjut. Kalau melihat dari konsepnya, kami tetap bekerja tetapi di mana saja berada. Sewaktu waktu diperlukan ya harus siap," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Ia menjelaskan bahwa kinerja setiap ASN tetap menjadi tolok ukur penilaian.
"Tidak boleh berdampak ke pelayanan masyarakat. Itu kan hanya teknis saja sebetulnya. Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah pelaporan seperti apa. Kan satuannya tetap kinerja untuk tolok ukurnya," ucapnya.
Menurutnya, WFA tidak akan diterapkan untuk seluruh pegawai, melainkan diberlakukan secara bergantian. Bisa jadi WFA hanya untuk posisi yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Pastinya gak mungkin semua yang WFA, pasti akan diberlakukan bergantian atau untuk pos-pos yang tidak berkenaan langsung dengan masyarakat. Tapi penekanannya gak boleh mengurangi sedikitpun kinerja," tandasnya.(*)