ASN Pemkot Malang Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk, Ketahuan WFH Langsung Kena Sanksi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

16 April 2024 06:22 16 Apr 2024 06:22

Thumbnail ASN Pemkot Malang Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk, Ketahuan WFH Langsung Kena Sanksi Watermark Ketik
ASN Kota Malang di bagian pelayanan publik tetap harus masuk 100 persen. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Menpan-RB RI telah mengeluarkan edaran penerapan WFH bagi beberapa ASN pda 16-17 April 2024. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada bagian pelayanan publik, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pemberian sanksi akan diterapkan apabila terdapat ASN bagian pelayanan publik yang ketahuan mengambil jatah bekerja dari rumah. 

"Ketentuan dari Menpan-RB RI, untuk pelayanan publik tidak boleh WFH jadi kerja dari kantor (WFO) 100 persen. Kita akan kasih sanksi (jika ada yang ketahuan) karena kan harus hadir," ujar Wahyu pada Selasa (16/4/2024). 

Selain itu terdapat batasan bagi beberapa ASN di luar pelayanan publik yang ingin melaksanakan WFH. Wahyu menjelaskan ASN yang WFH tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah pegawai. 

ASN yang melaksanakan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya. Selain itu Wahyu juga akan memantau hasil pengaturan WFH kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah. 

Maka dari itu pemberian sanksi juga akan mempertimbangkan apakah ASN tersebut termasuk dalam pelayanan publik ataupun tidak. Sekaligus melihat komposisi kehadiran ASN di luar pelayanan publik agar tidak melebihi 50 persen. 

"Terkait sanksi kita akan lihat apakah ini termasuk 50 persen. Kalau melebihi dari 50 persen saya tinggal manggil kepala OPD karena kita kan memang membatasi. Jangan sampai lebih dari 50 persen dan itu juga dengan catatan. Apabila sewaktu-waktu diperlukan, mereka harus hadir di kantor," lanjutnya. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan OPD yang termasuk dalam pelayanan publik. Meliputi Inspektorat, Satpol PP, Bangkesbangpol, BPBD, Dinas Kesehatan berserta RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispangtan, Diskopindag, Disdikbud, Dispussipda, DPUPRPKP, Dinas Sosial, Disnaker PTSP, Dispendukcapil, Kominfo, Disporapar, BKSDM, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD.

"Tidak semua OPD melakukan WFH dan WFO. Besok akan kami evaluasi pada seluruh OPD. Pak Pj Wali Kota Malang dan Setda sudah membentuk tim untuk evaluasi kinerja OPD tentang WFH dan WFO," jelas Totok. 

Sanksi yang diberikan pun beragam dan menyesuaikan dengan situasi yang ada. Namun ia menekankan bahwa sanksi akan diterima bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas. 

"Tidak masuk, itu ada beberapa kriteria. Ada yang cuti, cuti sakit, ada cuti melahirkan dan cuti tahunan. Kalau tanpa keterangan jelas meski hari-hari bisapun tetap ada sanksi," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Pemkot Malang Kota Malang WFH WFO Pelayanan Publik ASN WFH ASN WFO