Aturan Baru, Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

24 Juli 2024 20:30 24 Jul 2024 20:30

Thumbnail Aturan Baru, Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Watermark Ketik
Ilustrasi pelaporan Surat Pemberitahuan SPT. (Foto: Freepik)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. 

Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini. 

Dengan penerapan ini, salah satu yang berubah adalah cara pelaporan SPT tahunan. 

"Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF," bunyi keterangan DJP dikutip dari laman resminya yang dikutip pada Rabu (24/7/2024). 

Saat ini, dalam pelaporan SPT terdapat dua tahapan utama, yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong. 

Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Sedangkan, saat CTAS yang rencananya mulai diterapkan pada pertengahan 2024, pelaporan SPT menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini. 

Salah satu perbedaannya adalah WP orang pribadi bisa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. 

Ini berbeda dengan saat ini di mana semua wajib pajak harus lapor SPT secara mandiri. 

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh," tulis website. 

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut: 

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait. 

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak. 

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP. 

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem. 

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif. 

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat. 

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap. 

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah. 

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah. 

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT. 

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. 

12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis. 

13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga. 

14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM. 

15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. (*)

Tombol Google News

Tags:

SPT Pajak Core Tax tak perlu lapor SPT baru DJP Direktorat Jenderal Pajak PJAP