Komisi C DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Harus Humanis saat Lakukan Penertiban Bangli Kalianak

20 Mei 2025 19:20 20 Mei 2025 19:20

Thumbnail Komisi C DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Harus Humanis saat Lakukan Penertiban Bangli Kalianak
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin. (Foto: Dok. Pribadi for Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berencana akan menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi banjir di Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin  mendukung penuh penertiban Bangli di sepanjang Kalianak Surabaya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan ruang kota yang sesuai dengan aturan hukum dan sangat penting dalam upaya pengendalian banjir di Surabaya.

Faris menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung.

"Tidak boleh ada aktivitas atau pembangunan yang mengganggu fungsi sungai, seperti permukiman maupun bangunan liar," kata Faris saat dihubungi pada Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Politisi PKS ini, penertiban ini bertujuan agar Kota Surabaya dapat mengurangi titik banjir.

Untuk dasar hukum penertiban diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009. Perda ini menyebutkan bahwa bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran.

Namun, Faris menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mendorong Pemerintah Kota untuk menyediakan solusi bagi warga terdampak, terutama mereka yang memiliki KTP Surabaya.

"Pemkot bisa mengarahkan warga ke hunian sementara seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Prinsipnya, penertiban tetap harus memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi C Komisi C DPRD Surabaya penertiban Kalianak Satpol PP Surabaya Faris Abidin PKS