Banyak Interupsi, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Jember Molor

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

4 Maret 2024 08:30 4 Mar 2024 08:30

Thumbnail Banyak Interupsi, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Jember Molor Watermark Ketik
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Jember masih berlangsung, Senin (4/3/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Rapat Pleno Rekapitulasi Suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember berjalan molor. Pasalnya rapat yang dijadwalkan selesai pada Minggu (3/3/2024) malam, ternyata rekapitulasi baru selesai di separuh dari jumlah kecamatan yang ada di Jember.

Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, baru ada 16 Kecamatan yang sudah selesai. Sedangkan 12 kecamatan sudah rekapitulasi namun masih dalam tahap penyempurnaan karena berbagai interupsi saksi partai politik yang keberatan. 

Sementara tiga sisanya masih belum dibacakan, yakni Kecamatan Bagsalsari, Kaliwates, dan Sumberbaru.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ahmad Hanafi. Namun ia yakin bisa segera mengejar keterlambatan tersebut hingga batas waktu maksimal pada Selasa (5/3/2024) nanti.

“Hanya perlu beberapa perbaikan, sehingga tidak akan memakan banyak waktu untuk menyelesaikan rekap (tingkat kabupaten) ini,” ungkapnya saat ditemui di lokasi Rekapitulasi, Hotel Aston, Senin (4/3/2024) siang.

Menurutnya, proses rekap berlangsung alot dibandingkan tahun 2019 lalu karena keterbukaan informasi yang bisa diakses secara publik. “Otomatis kesalahan sekecil apapun itu dimunculkan,” ujarnya.

Sehingga tidak terhindarkan jika ada banyak interupsi dari para saksi maupun peserta pemilu terutama terdapat selisih perolehan suara antara form C Hasil salinan dengan form D1 Hasil Rekapitulasi.

“Sekarang ini Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang membuka satu kotak suara lagi. Karena kesalahan penghitungan sehingga divalidkan jita buka aja kotak suara,” lanjut Hanafi.

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, Devi Aulia Rahim mengingatkan jika sisa waktu rekapitulasi ini harus digunakan semaksimal mungkin. 

Karena pada batas waktu 5 Maret nanti, aplikasi Sirekap secara otomatis akan mengunci sehingga tidak bisa dilakukan penyuntingan data penghitungan suara.

“Kami menyampaikan kepada peserta untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Bukan kami melarang protes ya, tentunya ketika hal itu substansi bisa disampaikan. Tetapi kalau hanya untuk mengulur waktu dan lain sebagainya mohon untuk dikurangi dan dihindari,” pungkas Devi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Jember rekapitulasi berjenjang Molor KPU Jember Bawaslu Jember Jember pemilu2024