Baru 38 Kelurahan Lunas PBB, Bapenda Kota Malang Dorong Masyarakat Penuhi Kewajiban

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

29 Januari 2024 08:24 29 Jan 2024 08:24

Thumbnail Baru 38 Kelurahan Lunas PBB, Bapenda Kota Malang Dorong Masyarakat Penuhi Kewajiban Watermark Ketik
Handi bersama para Camat di Kota Malang, mendorong capaian 57 kelurahan lunas PBB. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendorong kesadaran warga untuk taat membayar pajak. Pasalnya baru 38 dari 57 kelurahan di wilayah tersebut yang melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2023.

Meski jumlah kelurahan yang telah lunas dari tanggungan PBB tergolong rendah, namun capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Hanya 38 kelurahan yang lunas PBB tahun lalu. Masing-masing lurah punya strategi dan upaya bagaimana supaya warga dapat melakukan pelunasan. Dan itu cukup luar biasa karena tahun sebelumnya tidak ada yang lunas," ujar Handi Priyanto selaku Kepala Bapenda Kota Malang, Senin (29/1/2024).

Handi berharap di tahun 2024 ini mampu dilakukan peningkatan realisasi kewajiban dari wajib pajak untuk membayar. Untuk itu Bapenda Kota Malang akan menguatkan sosialisaai kepada warga. 

"Kami apresiasi camat dan lurah. Mudah-mudahan di tahun 2024 ini di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Malang bisa terealisasi 57 kelurahan lunas semua," sambungnya. 

Handi mengaku menemukan beberapa kendala yang dihadapi pada pembayaran PBB. Mulai dari lahan yang tidak diketahui pemiliknya, hingga terkendala piutang. 

"Kendalanya macam-macam, ada yang tidak ditemukan pemiliknya, ada yanh memang tidak bayar, ada yang piutang lama. Kalau yang tidak ditemukan pembayarnya itu kita ajukan cleansing atau penghapusan tahun ini," sebutnya. 

Persoalan tersebut cenderung ditemukan pada tanah-tanah kosong. Untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, upaya yang dilakukan Bapenda dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui RT, RW, dan lurah. 

"Tanah kosong yang banyak tidak diketahui pemiliknya, sedangkan kalau di perumahan elit jelas siapa yang punya. Antara masyarakat di perkampungan dan perumahan elit sama saja, ada yang bayar ada juga yang tidak. Tetap kita imbau untuk bayar. Kita masih mengedepankan persuasif dengan memfungsikan RT, RW, dan Lurah," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PBB Kota Malang Kelurahan Lunas PBB Pajak Bumi Bangunan Bapenda Kota Malang Kota Malang