Bawa Lari Bocah Perempuan Asal Abdya, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Tenggara

2 Mei 2025 20:11 2 Mei 2025 20:11

Thumbnail Bawa Lari Bocah Perempuan Asal Abdya, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Tenggara
Personel Polres Abdya mengamankan sejumlah pria yang terlibat kejahatan untuk mengikuti konferensi pers di Aula Mapolres Abdya, Jumat, 2 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil ungkap kasus bawa lari bocah perempuan usia 14 tahun yang terjadi pada 9 Maret 2025 lalu di Masjid Al Furqan, Susoh, Abdya.

Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP-B/25/III/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh, tanggal 12 Maret 2025.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku berinisial AM terintai dan berhasil ditangkap di Aceh Tenggara," ungkap Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 2 Mei 2025.

Bersama pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone pintar yang telah diamankan di Mapolres Abdya. (*)

Tombol Google News

Tags:

abdya Aceh HUKUM Kriminal anak di bawah umur kejahatan Polisi polres abdya Iptu Wahyudi