KETIK, YOGYAKARTA – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah melakukan langkah-langkah progresif untuk menangani pendakian ilegal di Gunung Merapi. Langkah tersebut dilakukan setelah aktivitas pendakian ilegal oleh dua orang pendaki, Y (42 tahun, Magelang) dan F (22 tahun, Sragen), di puncak Gunung Merapi viral di media sosial.
Menurut Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, penelusuran terhadap aktivitas pendakian ilegal tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi konten pendakian ilegal yang diunggah di media sosial TikTok oleh akun @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang).
"Kami telah melakukan penelusuran mendalam dan pendekatan persuasif kepada pemilik akun tersebut. Kami juga telah memanggil pelaku pendakian ilegal untuk dimintai keterangan," kata Muhammad Wahyudi, Selasa, 17 Juni 2025.
Hasil penelusuran dan pengambilan keterangan tersebut menunjukkan bahwa pendakian ilegal dilakukan oleh dua orang pendaki, Y dan F, pada tanggal 8 Juni 2025. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Kepala Balai TNGM menegaskan bahwa pendakian ilegal di Gunung Merapi tidak diperkenankan dan berbahaya. Saat ini, status aktivitas Gunung Merapi berada pada level III atau Siaga.
Status tersebut ditetapkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melalui hasil pengamatan dan analisis sejak 5 November 2020.
"Kami telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo," kata Muhammad Wahyudi.
Disela melakukan penjagaan. Sejumlah petugas berfoto bersama didepan papan informasi larangan pendakian di Gunung Merapi di New Selo, Boyolali. (Foto: BTNGM/Ketik)
Imbauan dan larangan tersebut semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Balai TNGM juga telah melakukan pengambilan keterangan terhadap dua orang pendaki ilegal lainnya yang tertangkap basah pada hari Minggu, 15 Juni 2025 dengan inisial A, 20 tahun asal Bantul dan N, 17 tahun dari Ambarawa.
Sehingga total ada 4 pendaki ilegal, dengan rincian 2 orang hasil dari media sosial, dan 2 orang tertangkap tangan melakukan pendakian.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah pendakian ilegal di Gunung Merapi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pendakian ilegal dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan," kata Muhammad Wahyudi.
Disebutkan akan diberikan sangsi terhadap para pendaki ilegal tersebut. Dimana sanksi yang diberikan, menurut Muhammad Wahyudi, harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi.
"Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan di berikan sanksi salahsatunya membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama 3 bulan," ungkapnya.
Selain itu mereka juga akan di blacklist selama 3 tahun diseluruh Kawasan Konservasi. Lebih lanjut, Kepala Balai TNGM menjelaskan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut.
"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut," kata Muhammad Wahyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGM juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa pendakian ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pendaki.
"Kami berharap masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku," pungkas Muhammad Wahyudi. (*)