Bawaslu Papua Barat Daya Didesak Ambil Alih Kasus Pelanggaran Pemilu Raja Ampat

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: M. Rifat

7 Maret 2024 02:20 7 Mar 2024 02:20

Thumbnail Bawaslu Papua Barat Daya Didesak Ambil Alih Kasus Pelanggaran Pemilu Raja Ampat Watermark Ketik
Sejumlah massa melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Raja Ampat (6/3/2024). (Foto: Abhie/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya didesak untuk mengambil alih kasus temuan pelanggaran Pemilu di Raja Ampat yang saat ini tak mampuh diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

Hal tersebut ditegaskan oleh salah satu orator dalam aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Raja Ampat yang digelar oleh Forum Komunikasi Lintas Partai Politik pada Selasa (5/3/2024).

"Kami menilai Bawaslu Raja Ampat tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu yang ada di semua wilayah Dapil di Raja Ampat. Katakanlah kasus temuan pelanggaran di Distrik Misool Utara yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Penyelenggara tingkat Kecamatan," ujar orator tersebut.

Para pendemo menduga, ada persekongkolan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Ketua KPU Raja Ampat. Sehingga pelanggaran Pemilu yang secara terang-terangan terjadi saat Rapat rekapitulasi tingkat Kecamatan didiamkan.

Ironisnya kedua lembaga tersebut malah sepakat untuk melakukan perbaikan dan tidak melanjutkan kasus tersebut sebagai satu temuan tindak pidana pemilu. Padahal, perubahan angka pada C1 Plano di TPS 01 Kampung Salafen, Misool Utara merupakan upaya penggelembungan yang secara sengaja dikondisikan oleh penyelenggara.

Kasus tersebut masih mengendap di Bawaslu Raja Ampat. Oleh karena itu, para demonstran yang merupakan sebagian besar pimpinan partai politik itu mendesak agar Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya agar mengambil alih kasus tersebut karena ada mosi ketidakpercayaan terhadap Bawaslu dan KPU Raja Ampat.

Mosi tidak percaya ini bukan tanpa alasan, namun dua pimpinan lembaga yang konon katanya berintegritas dan netral tersebut malah terindikasi kuat terlibat dalam konflik kepentingan.

Selain kasus tindak pidana pemilu di Misool Utara, ada beberapa Pelanggaran lain yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) lain di Raja Ampat juga tak kunjung diselesaikan. Sebab itu, mereka mendesak agar kasus ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Raja Ampat KPU Raja Ampat Bawaslu Papua Barat Daya pemilu 2024 pemilu2024 Pileg2024