Bayar Zakat Fitrah di Pacitan, Baznas Tetapkan Rp44.800 atau 2,8 Kg Beras

27 Maret 2025 11:49 27 Mar 2025 11:49

Thumbnail Bayar Zakat Fitrah di Pacitan, Baznas Tetapkan Rp44.800 atau 2,8 Kg Beras Watermark Ketik
Ketua Baznas Pacitan, H. Shodiq Suja’ba, saat menegaskan zakat fitrah wajib disalurkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pacitan resmi mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk masyarakat setempat.

Berdasarkan Surat Baznas Kabupaten Pacitan Nomor: 18/BAZNAS/Pct/II/2025, pada 18 Februari 2025. Zakat fitrah untuk wilayah Pacitan ditetapkan senilai uang tunai sebesar Rp44.800 atau 2,8 kilogram beras per jiwa.

Harga beras per kilogram Rp16.000.

Ketua Baznas Pacitan, H. Shodiq Suja’, menegaskan zakat fitrah wajib disalurkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

“Tidak boleh sampai telat, apalagi lupa. Zakat fitrah ini untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan,” ucapnya kepada Ketik.co.id

Tak hanya zakat, bagi yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp45.000 per hari.

Digunakan, untuk memberi makan tiga kali kepada mereka yang kurang mampu.

Distribusi Zakat Fitrah: Siapa Dapat Apa?

Baznas Pacitan mengatur pembagian zakat fitrah agar lebih tepat sasaran:

  1. Fakir miskin menerima bagian terbesar, yaitu 5/8 dari total zakat.
  2. Sabilillah (kelompok yang berjuang di jalan agama) mendapat 2/8, yang dibagi untuk desa, kecamatan, dan kabupaten.
  3. Amil dan biaya operasional mendapatkan 1/8 untuk mendukung penyaluran zakat.

Bukan hanya masyarakat umum, zakat fitrah juga dikumpulkan dari kalangan pelajar dan pegawai negeri: Sekolah akan mendistribusikan 3/4 zakatnya untuk siswa kurang mampu dan 1/4 untuk fasilitas ibadah.

"Sementara anggota KORPRI, TNI, dan Polri dikumpulkan langsung melalui OPD dan satuan kerja masing-masing," sambungnya.

Guna mempermudah masyarakat, Baznas Pacitan menyediakan berbagai kanal pembayaran: Langsung di kantor Baznas Kabupaten Pacitan, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 8 atau transfer ke rekening Bank Jatim 021.242.0140 a.n. BAZNAS Kabupaten Pacitan.

Terakhir, Baznas meminta panitia zakat fitrah di setiap kecamatan wajib melaporkan hasil pengumpulan kepada Baznas paling lambat 12 hari setelah Idul Fitri.

"Laporan sementara harus sudah masuk ke Kemenag Pacitan pada malam takbiran," tutupnya.

Dengan besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, Baznas berharap seluruh umat Islam di Pacitan dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Sudah siap berzakat sebelum lebaran?. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Baznas Pacitan zakat zakat di Pacitan